KPU Lampung Mengancam Menggugurkan Sembilan Caleg

Sembilan calon legislator terpilih Lampung terancam tidak dilantik karena masih berstatus ganda sebagai pegawai negeri sipil dan kepala desa. Mereka diberi tenggat hingga tiga hari menjelang pelantikan.

oleh Liputan6 diperbarui 23 Jul 2004, 06:08 WIB
Liputan6.com, Bandar Lampung: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Lampung akan menggugurkan sembilan calon anggota legislatif terpilih di provinsi ini. Pasalnya, para caleg belum juga menanggalkan status pegawai negeri sipil maupun kepala desa. Pernyataan ini disampaikan anggota KPU Lampung Edwin Hanibal di Bandar Lampung, Kamis (22/7).

Status ganda yang menjadi pelanggaran undang-undang tersebut diketahui dari hasil investigasi KPU Lampung. Sejauh ini, KPU setempat telah menyampaikan imbauan secara resmi melalui surat agar sembilan caleg terpilih itu segera menyerahkan surat pemberhentian dari pejabat berwenang. Tenggat diberikan paling lambat tiga hari sebelum acara pelantikan pada 18 dan 19 Agustus mendatang.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mencoret nama Nazomi sebagai caleg terpilih Partai Golongan Karya karena dugaan menggunakan ijazah palsu [baca: Kader Golkar Sumsel Memprotes Pencoretan Caleg]. Nazomi tergeser setelah KPU dan Panitia Pengawas Pemilu Musi Banyuasin melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan silang.(TNA/Bisrie Merduani)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya