Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi membantah Undang-Undang (UU) Perdagangan yang baru saja disetujui DPR RI akan menjadikan Indonesia sebagai negara yang proteksionis.
Pandangan itu timbul mengingat dalam UU Perdagangan yang baru diatur mengenai perlindungan dan pengamanan perdagangan Indonesia.
"Tidak, karena tadi ruang lingkup perlindungan dan pengamanan perdagangan juga dilaksanakan negara lain. Sekarang prinsipnya ini memiliki dasar hukum melakukan itu, selama ini sudah melakukan itu hanya sekarang lebih dikuatkan dengan Undang Undang itu," papar Bayu di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Bayu menambahkan apa yang tertera dalam UU Perdagangan yang baru mulai dari pasal 67 sampai pasal 72 merupakan bentuk pencegahan kejadian yang di luar rencana dalam perdagangan yang ujungnya merugikan Indonesia.
Lebih lanjut Bayu menjabarkan perlindungan dan pengamanan perdagangan yang masuk dalam UU Perdagangan baru tersebut adalah pembelaan atas tujuan dumping atau subsidi terhadap ekspor barang nasional.
Kemudian pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornya merugikan negara mitra dagang, pembelaan terhadap ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan.
Sementara selain itu juga ada perlindungan dan pengamanan perdagangan mengenai pengenaan tindakan anti dumping atau tindakan imbalan untuk mengatasi praktik perdagangan tidak sehat, pengenaan tindak pengamanan untuk mengatasi lonjakan impor dan pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang negara lain.
"Ini merupakan panduan dari kita dalam menerapkan perlindungan dan pengamanan perdagangan kalau kita menghadapi situasi serupa," pungkas Bayu. (Yas/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Pandangan itu timbul mengingat dalam UU Perdagangan yang baru diatur mengenai perlindungan dan pengamanan perdagangan Indonesia.
"Tidak, karena tadi ruang lingkup perlindungan dan pengamanan perdagangan juga dilaksanakan negara lain. Sekarang prinsipnya ini memiliki dasar hukum melakukan itu, selama ini sudah melakukan itu hanya sekarang lebih dikuatkan dengan Undang Undang itu," papar Bayu di Jakarta, Rabu (12/2/2014).
Bayu menambahkan apa yang tertera dalam UU Perdagangan yang baru mulai dari pasal 67 sampai pasal 72 merupakan bentuk pencegahan kejadian yang di luar rencana dalam perdagangan yang ujungnya merugikan Indonesia.
Lebih lanjut Bayu menjabarkan perlindungan dan pengamanan perdagangan yang masuk dalam UU Perdagangan baru tersebut adalah pembelaan atas tujuan dumping atau subsidi terhadap ekspor barang nasional.
Kemudian pembelaan terhadap eksportir yang barang ekspornya merugikan negara mitra dagang, pembelaan terhadap ekspor barang nasional yang dirugikan akibat penerapan kebijakan.
Sementara selain itu juga ada perlindungan dan pengamanan perdagangan mengenai pengenaan tindakan anti dumping atau tindakan imbalan untuk mengatasi praktik perdagangan tidak sehat, pengenaan tindak pengamanan untuk mengatasi lonjakan impor dan pembelaan terhadap kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang negara lain.
"Ini merupakan panduan dari kita dalam menerapkan perlindungan dan pengamanan perdagangan kalau kita menghadapi situasi serupa," pungkas Bayu. (Yas/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com