2 Cara Agar Pastur Herman Lolos dari Eksekusi Mati

Kejaksaan belum akan mengeksekusi mantan Pastur Herman Jumat Masan yang divonis mati oleh Mahkamah Agung.

oleh Edward Panggabean diperbarui 13 Feb 2014, 10:43 WIB
Kejaksaan belum akan mengeksekusi mantan Pastur Herman Jumat Masan yang divonis mati oleh Mahkamah Agung pada Selasa 11 Februari yang lalu. Sebab, Herman masih punya 2 langkah hukum untuk menghindari eksekusi mati.

"Terpidana mati masih diberikan hak sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan untuk mengajukan Peninjauan Kembali dan bahkan Grasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Rabu (13/2/2014).

Ya, PK dan Grasi itu merupakan 2 cara bagi Herman untuk lolos dari hukuman mati. Jika permohonan PK atau Grasi Herman diterima, Herman bisa selamat dari hukuman mati. Setelah PK dan Grasi menjadi kekuatan hukum tetap, barulah Kejaksaan selaku eksekutor akan mengambil langkah hukum.

Herman dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan terbukti membunuh 2 bayi hasil hubungan gelapnya dengan Suster Merry Grace. Ia juga membiarkan Grace meningal. Di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, Herman hanya divonis seumur hidup.

Tiga Majelis Kasasi, Hakim Timur Manurung, Gayus Lumbuun, dan Agung Dudu Duswara menjerat Herman dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan mayat untuk menutupi kasus pembunuhannya. (Eks/Yus)

Baca juga:
Mengapa MA Vonis Mati Pastur Herman?
Hakim Gayus: Vonis Mati Pastur Herman Diputuskan Secara Bulat
Herman Divonis Mati, Hakim Gayus: Harusnya Contoh Pastur di Jatim

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya