Kasus Anggoro, KPK Kembali Panggil Eks Sopir Menhut MS Kaban

KPK juga memanggil Staf Khusus Bidang Sosial Departemen Kehutanan 2009, Rilowidadi Sardadi.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2014, 10:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Muhammad Yusuf sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan. Yusuf diperiksa karena pernah menjadi sopir Menteri Kehutanan MS Kaban.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Anggoro Widjojo)," kata Kepala Bagian Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Kamis (13/2/2014).

Ini adalah panggilan kesekian kalinya kepada Yusuf. Dia bersama Kaban sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait kasus ini.

Bersama Yusuf, KPK juga memanggil Staf Khusus Bidang Sosial Departemen Kehutanan 2009, Rilowidadi Sardadi. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Anggoro.

Sebagai informasi, proyek SKRT sendiri sudah dihentikan pada 2004 lalu Menhut masih dijabat M Prakoso. Namun, proyek tersebut dihidupkan kembali atas upaya permintaan Anggoro Widjoyo semasa MS Kaban menjabat Menhut.

Direktur Utama PT Masaro Radiokom itu diduga memberikan uang kepada 4 anggota Komisi IV DPR yang menangani sektor kehutanan. Mereka yakni, Azwar Chesputra, Al-Amin Nur Nasution, Hilman Indra, dan Fachri Andi Leluas. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Emir Faisal pun mengeluarkan Surat Rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT itu.

Disebutkan dalam SK tersebut bahwa Komisi IV DPR meminta Departemen Kehutanan (sekarang Kemenhut) meneruskan proyek SKRT, dan mengimbau Dephut agar menggunakan alat yang disediakan PT Masaro untuk pengadaan barang dalam proyek tersebut. Yusuf Emir Faisal, Azwar, Al Amin, Hilman, maupun Fachri telah divonis pidana oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain mereka, dalam kasus ini, adik Anggoro, Anggodo Widjojo juga sudah dijerat KPK dan sudah dihukum pidana penjara.

Fakta persidangan kasus ini juga menyebutkan adanya aliran dana ke sejumlah pejabat di Dephut, termasuk mantan Sekjen Dephut, Boen Purnama. Kaban selaku Menhut diduga mengetahui aliran dana ke pejabat Kemenhut tersebut.

Kaban juga diduga menandatangani surat penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom. Kaban usai diperiksa KPK 2012 lalu mengungkapkan bahwa penunjukan langsung PT Masaro sudah sesuai prosedur.

Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom diduga memberikan hadiah atau janji kepada sejumlah pejabat atau penyelenggara negara untuk meloloskan pengajuan anggaran SKRT di Departemen Kehutanan 2007.

Dia kemudian buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Tapi, pada akhir Januari 2014, pelarian Anggoro berakhir di Zhenzhen, China. Ia kemudian diterbangkan ke Tanah Air dan dititipkan di Rumah Tahanan POMDAM Guntur Cabang KPK, Jakarta Selatan. (Yus)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya