Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang

Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan revisi KUHAP tak akan melemahkan KPK karena lembaga itu punya aturan yang khusus.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 13 Feb 2014, 13:34 WIB
Sejumlah pihak meminta agar DPR menghentikan pembahasan revisi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) karena revisi itu dapat melemahkan posisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam memberantas korupsi. Namun, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menegaskan revisi KUHAP tak akan melemahkan KPK.

"Begini saja deh, penegasan saja, status lex specialis (aturan khusus) pada KPK tak boleh diutak-atik," ujar Amir di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/2/2014).

Bagi Amir, UU KPK yang bersifat khusus akan tetap ada dalam KUHAP yang sudah direvisi. Sehingga, kekhususan KPK dalam menyadap pelaku korupsi tak akan menghilang.

"KPK ada perangkat aturan khususnya. Baik yang sudah ada maupun yang akan diadakan di masa depan. UU KPK sudah ada aturan khususnya dan tak akan dihilangkan," tegasnya.

Terhadap penolakan-penolakan yang kerap diutarakan atas revisi tersebut, Amir menegaskan tak akan menutup telinga. Apalagi, ia juga menimbang pembahasan revisi dengan sisa waktu jabatan anggota Dewan yang tak lama lagi habis masa jabatannya.

"Kita lihat perkembangan, kalau pembahasan DPR dilihat waktunya nggak memungkinkan, maka kita menyesuaikan diri. Selama itu masih akan terus diproses di sini," terangnya.

Meski tak menutup diri soal penolakan, Amir meminta agar penolakan berdasarkan penjelasan yang ilmiah, bukan opini semata.

"Kita harapkan masukan yang ilmiah. Jangan masukan hanya karena opini belaka. Kalau ada masukan yang seimbang maupun dari kualitas keilmuan akan jadi perhatian," tandas Amir. (Ado/Yus)


Baca juga:


Komisi III: Daripada Bertengkar, Lebih Baik RUU KUHAP Dihentikan
Golkar Jamin Revisi UU KUHP dan KUHAP Tak Lemahkan KPK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya