Pemerintah menyatakan telah jor-joran memberikan insentif pembebasan pajak bagi kegiatan eksplorasi maupun eksploitasi minyak dan gas (migas) demi menggenjot produksi (lifting) migas.
Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebutuhan biaya recovery mengalami kenaikan akibat penurunan lifting minyak. Biaya tersebut akan disesuaikan sekitar US$ 1 miliar-2 miliar per tahun.
"Kami juga mendukung kegiatan migas terutama dalam pengaplikasian Enhanced Oil Recovery (EOR) dalam bentuk insentif fiskal perpajakan. Sudah ditetapkan untuk kegiatan migas hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan," ujarnya di Kantor Pertamina, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Sementara pajak lainnya, kata Askolani pemerintah sudah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPN, PPh Pasal 22 dan bea masuk untuk kegiatan migas.
Namun berdasarkan ketentuan terbaru, PBB harus kembali dibayarkan oleh investor saat melakukan aktivitas migas. Sehingga beban pajak menjadi jauh lebih ringan bagi investor.
Dia mengakui, pihaknya memungkinkan pemberian insentif keringanan PBB apabila keputusan ini disepakati antara pemerintah dan pengusaha.
"Tapi harus diusulkan dulu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Keuangan untuk investor baru," terangnya.
Selain itu, Askolani menyebut, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian mempunyai pagu anggaran untuk mendukung kegiatan migas apapun bentuknya termasuk EOR.
"Diharapkan dengan gabungan antara insentif pajak dan spending pemerintah tersebut bisa meningkatkan investasi di sektor migas. Sebab kalau industri migas tutup, penerimaan negara juga berkurang dan akhirnya berdampak kepada pengangguran," harapnya. (Fik/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Perusahaan Migas Tanamkan Investasi Rp 236 Triliun di RI
Mau Parkir Uang di RI, Pemerintah Janji Kurangi Pajak Investor
Videocon Bakal Hengkang dari Bisnis Migas RI
Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kebutuhan biaya recovery mengalami kenaikan akibat penurunan lifting minyak. Biaya tersebut akan disesuaikan sekitar US$ 1 miliar-2 miliar per tahun.
"Kami juga mendukung kegiatan migas terutama dalam pengaplikasian Enhanced Oil Recovery (EOR) dalam bentuk insentif fiskal perpajakan. Sudah ditetapkan untuk kegiatan migas hanya dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Badan," ujarnya di Kantor Pertamina, Jakarta, Kamis (13/2/2014).
Sementara pajak lainnya, kata Askolani pemerintah sudah membebaskan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), PPN, PPh Pasal 22 dan bea masuk untuk kegiatan migas.
Namun berdasarkan ketentuan terbaru, PBB harus kembali dibayarkan oleh investor saat melakukan aktivitas migas. Sehingga beban pajak menjadi jauh lebih ringan bagi investor.
Dia mengakui, pihaknya memungkinkan pemberian insentif keringanan PBB apabila keputusan ini disepakati antara pemerintah dan pengusaha.
"Tapi harus diusulkan dulu dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Kementerian Keuangan untuk investor baru," terangnya.
Selain itu, Askolani menyebut, Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian mempunyai pagu anggaran untuk mendukung kegiatan migas apapun bentuknya termasuk EOR.
"Diharapkan dengan gabungan antara insentif pajak dan spending pemerintah tersebut bisa meningkatkan investasi di sektor migas. Sebab kalau industri migas tutup, penerimaan negara juga berkurang dan akhirnya berdampak kepada pengangguran," harapnya. (Fik/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Perusahaan Migas Tanamkan Investasi Rp 236 Triliun di RI
Mau Parkir Uang di RI, Pemerintah Janji Kurangi Pajak Investor
Videocon Bakal Hengkang dari Bisnis Migas RI