Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

"Perlu diinformasikan, sidang pertama tersangka Akil Mochtar digelar pada Kamis, 20 Februari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 13 Feb 2014, 17:20 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar akan segera dihadapkan ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jakarta dalam waktu dekat. Akil akan mendengar pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Kamis 20 Februari 2014 mendatang.

"Perlu diinformasikan, sidang pertama tersangka Akil Mochtar digelar pada Kamis 20 Februari," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Akil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.

Untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas, Akil disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, atau Pasal 6 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara untuk kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil dijerat dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

KPK juga menjerat Akil dengan Pasal 12 huruf B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal ini disangkakan karena Akil diduga menerima hadiah atau janji untuk pengurusan sejumlah sengketa pilkada, yakni Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kota Palembang, Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah, Pilkada Kabupaten Lampung Selatan, Pilkada Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, dan Pilkada Kabupaten Buton Provinsi Sulawesi Tenggara. Bahkan, Pilkada Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan Soekarwo-Saifullah Yusuf pun masuk dalam dakwaan Akil. (Adm/Yus)

Baca Juga:
Akil di Pusaran Sengkarut Pilkada Jatim
Penemuan Narkoba, Akil Mochtar: Itu Jebakan Politis
Akil Mochtar Sanggah Dirinya Tertangkap Tangan KPK

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya