Dewi Perssik alias Depe geram dengan cara tim eksekusi Kejari Jakarta Timur yang masuk ke rumahnya tanpa sopan santun. Bahkan, Depe sempat hanya memakai daster tanpa bra ketika berhadapan dengan tim eksekusi.
Dikisahkan Depe, Tim Eksekusi datang dengan kasar dan membuat ayahnya marah-marah. Saat mendengar sang ayah membentak seseorang, Depe pun segera turun menghampiri.
"Saat itu saya hanya pakai daster dan tanpa bra. Mereka bilang saya harus dipenjara. Tapi oleh keluarga saya tidak diizinkan karena hanya pakai daster," ungkap Depe, sesaat sebelum menyerahkan diri.
Selain kesal dengan cara-cara tim eksekusi itu, ia juga menyangsikan vonis yang telah diberikan Mahmakah Agung (MA). Pasalnya, setahun lalu MA sudah memutuskan kalau Julia Perez lah yang bersalah dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Untuk itu, Depe akan mengadukannya ke Komnas HAM.
"Pasal 351 menjelaskan pelaku satu dan korban hanya satu, jadi kami akan ke komnas, saya juga akan ajukan peninjauan kembali (PK) walaupun ada yang bilang PK itu lama, bodo amat," kata Depe.
Senada dengan Depe, sang kuasa hukum Arinto Trishastyo juga heran dengan putusan MA. "Pelakunya kan sudah di buktikan di pengadilan, itu yang akan kami perjuangakan, keadilan," tandas Arinto. (fei)
Baca juga:
Cinta Penelope Tuduh Ustad Hariri Tukang Kawin
Dari Ibu-ibu Hingga Bocah Ingin Tonton Dewi Perssik Dipenjara
Dua Kali Menikah, Sophia Mueller Hamil Duluan
Asal-usul Mobil Milik Jennifer Dunn yang Disita KPK
Dikisahkan Depe, Tim Eksekusi datang dengan kasar dan membuat ayahnya marah-marah. Saat mendengar sang ayah membentak seseorang, Depe pun segera turun menghampiri.
"Saat itu saya hanya pakai daster dan tanpa bra. Mereka bilang saya harus dipenjara. Tapi oleh keluarga saya tidak diizinkan karena hanya pakai daster," ungkap Depe, sesaat sebelum menyerahkan diri.
Selain kesal dengan cara-cara tim eksekusi itu, ia juga menyangsikan vonis yang telah diberikan Mahmakah Agung (MA). Pasalnya, setahun lalu MA sudah memutuskan kalau Julia Perez lah yang bersalah dan menjalani hukuman penjara selama tiga bulan. Untuk itu, Depe akan mengadukannya ke Komnas HAM.
"Pasal 351 menjelaskan pelaku satu dan korban hanya satu, jadi kami akan ke komnas, saya juga akan ajukan peninjauan kembali (PK) walaupun ada yang bilang PK itu lama, bodo amat," kata Depe.
Senada dengan Depe, sang kuasa hukum Arinto Trishastyo juga heran dengan putusan MA. "Pelakunya kan sudah di buktikan di pengadilan, itu yang akan kami perjuangakan, keadilan," tandas Arinto. (fei)
Baca juga:
Cinta Penelope Tuduh Ustad Hariri Tukang Kawin
Dari Ibu-ibu Hingga Bocah Ingin Tonton Dewi Perssik Dipenjara
Dua Kali Menikah, Sophia Mueller Hamil Duluan
Asal-usul Mobil Milik Jennifer Dunn yang Disita KPK