KY: Batalkan Perppu MK, Majelis Hakim Langgar Etik

Majelis hakim MK dinilai telah melanggar norma etik karena memutus pengujian UU tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

oleh Liputan6 diperbarui 13 Feb 2014, 20:56 WIB
Komisioner Komisi Yudisial Taufiqurrahman Syahuri mengatakan majelis hakim Mahkamah Konstitusi telah melanggar norma etik karena memutus pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang MK.

"Majelis telah melakukan tindakan konflik kepentingan karena telah mengadili dan mengabulkan kepentingan dirinya," kata Taufiq di Jakarta, Kamis (13/2/2014).

Dia juga mengungkapkan pelanggaran norma etik ini karena pemohon adalah pihak yang selalu berperkara di MK dan asosiasi pengajar hukum acara MK sering bekerja sama dengan Setjen MK.

"Persoalannya, dugaan pelanggaran etik ini akan dibawa ke mana, karena tidak ada lembaga pengawas," kata Taufiq.

Selain itu, lanjut dia, dengan tidak ada pengawas etik, maka pertemuan hakim MK dengan pihak berperkara tidak dapat diadukan, sepanjang bukan pelanggaran hukum pidana.

"Artinya pertemuan itu bukan pelanggaran hukum, jadi sah-sah saja, berbeda jika ada pengawas etik, pertemuan tersebut bisa ditegur. Ini sebetulnya yang harus dipikirkan karena bisa saja hal itu terjadi," kata Taufiq.

Dalam persidangan hari ini, MK membatalkan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang.

"UU Penetapan Perppu MK bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim Hamdan Zoelva saat membaca amar putusan.

Dengan demikian UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2011 berlaku kembali sebagaimana sebelum diubah oleh Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Batalnya UU Nomor 4 tahun 2014 ini berarti telah membatalkan panel ahli yang akan menyeleksi bakal calon hakim konstitusi, pengawasan hakim konstitusi melalui Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) dan syarat hakim konstitusi harus 7 tahun telah lepas dari ikatan partai politik. (Ant/Ado/Sss)

Baca juga:

Hamdan Zoelva: UU MK Tak Pengaruhi Posisi Saya
Penggugat: Perppu MK Kacau!
UU MK Disahkan, Jabatan Hamdan Zoelva dan Patrialis Tak Aman?
Heboh Indonesia Vs Malaysia di Sela Pengesahan Perppu MK Jadi UU
PPP Pastikan Tolak Perppu MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya