Sidang Tuntutan Ditunda, Terdakwa Penyiraman Air Keras Kecewa

Kuasa Hukum Tompel, Musriko, mengaku kecewa atas penundaan tuntutan tersebut, Jaksa beralasan belum mempersiapkan surat tuntutannya.

oleh Edward Panggabean diperbarui 14 Feb 2014, 00:15 WIB
Sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus penyiraman air keras di bus PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol, dengan terdakwa Ridwan Nur alias Tompel (18), kembali tertunda hingga 2 kali. Hal tersebut, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum mempersiapkan surat tuntutannya.

Kuasa Hukum Tompel, Musriko mengaku kecewa atas penundaan tuntutan tersebut. Sebab, sidang dengan agenda serupa pada 6 Februari pekan lalu pun ditunda. Jaksa beralasan belum mempersiapkan surat tuntutannya.

"Ini sudah 2 kali ditunda, seharusnya minggu lalu agenda sidang tuntutan. Alasannya jaksa bilang tuntutannya belum siap," kata pengacara Musriko, Jakarta, Kamis (13/2/2013).

Padahal, pihak terdakwa berharap dengan sidang dipercepat agar psikologis terdakwa dapat terpulihkan dan dapat melanjutkan pendidikan. Mengingat setelah kasus tersebut, terdakwa telah dikeluarkan dari sekolahnya.

Sementara Kepala kejaksaan Negeri Jakarta Timur Jhonny Manurung belum dapat berkomentar. Alasannya karena belum mengetahui penundaan sidang tuntutan kasus tersebut. "Saya belum cek nanti saya tanya dulu ke jaksanya. Ini sedang urus penanganan Dewi Perssik," kilahnya saat dihubungi Liputan6.com.

Tompel menyiramkan air keras kepada penumpang bus PPD 213 yang sedang berhenti di Jalan Jatinegara Barat, Jakarta Timur, Jumat 4 Oktober 2013. Insiden itu mengakibatkan 13 penumpang luka tersiram cairan kimia itu.

Sebanya 4 korban di antaranya adalah pelajar. 3 orang mengalami luka yang cukup serius karena terkena siraman air keras di wajah, leher dan badannya. Tompel kemudian ditangkap di Jalan Alamanda Villa Mutiara Gading III, Babelan, Bekasi pada pukul 02.00, Minggu 6 Oktober 2013.

Meski saat menyiramkan air keras status Tompel masih pelajar, namun dia sudah berumur 18 tahun. Tompel disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penaniayaan yang mengakibatkan luka berat. Ancaman hukumanya penjara 7 tahun. (Fiq/Rmn)

Baca juga:

Tompel `Dipecat` Sekolah, Kuasa Hukum Akan Protes Disdik DKI
Tompel Di-Drop Out, Kuasa Hukum: Sekolah Langgar UU
Ditahan di Cipinang, Tompel Penyiram Air Keras `Dipecat` Sekolah

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya