[VIDEO] Akibat Aborsi, Oknum Polisi & Guru Honorer Dibui 5 Bulan

Sidang pembacaan vonis kasus aborsi yang melibatkan seorang anggota polisi dan guru honorer di Kota Bima itu berujung bentrok.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2014, 03:00 WIB
Suasana ruang sidang seketika gaduh usai vonis 5 bulan dibacakan. Keluarga Fitri Kurniati, guru honorer yang melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya dengan Briptu Mahfudin tak terima vonis 5 bulan yang dijatuhkan pada sang briptu.

Seperti ditayangkan Liputan 6 Malam SCTV, Jumat (14/2/2014), puluhan polisi mencoba menenangkan paman dan kerabat Fitri lainnya yang terus berteriak di dalam Kantor Pengadilan Negeri Raba Bima. Namun emosi mereka telanjur meluap. Di luar ruang sidang, puluhan orang dari keluarga Fitri yang datang menggunakan truk dan mengamuk.

Kasus aborsi dengan terdakwa anggota polisi Briptu Mahfudin dan seorang guru honorer Fitria Kurniati terjadi Juli 2013 lalu. Keduanya mengaborsi janin hasil hubungan gelap mereka di sebuah rumah kos di lingkungan Bedi, Kelurahan Manggemaci, Kecamatan Mpunda, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat.

Hakim menjatuhkan vonis 4 bulan penjara bagi Fitria dan 5 bulan penjara bagi Briptu Mahfudin. Namun keluarga Fitria tidak terima dan menuntut Briptu Mahfudin dipecat.

Bayi hasil hubungan gelap kedua terdakwa dibuang ke Pantai Ule, namun belakangan pihak Fitri menuntut Briptu Mahfudin bertanggungjawab dan akhirnya menempuh proses hukum. (Dan/Rmn)

Baca juga:

Sulitnya Kabur dari Para Pembunuh di Trailer The Purge: Anarchy
Paman Bintang PSG Dibunuh Dengan Keji
2 Cara Agar Pastur Herman Lolos dari Eksekusi Mati

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya