Sebelum Dipulangkan, TKI di Malaysia Disiksa

Para TKI mengaku ditahan antara satu bulan hingga dua bulan dan menerima hukuman cambuk sebelum dipulangkan. Selama tujuh bulan terakhir, terdapat sekitar 7.000 TKI dideportasi dari Malaysia.

oleh Liputan6 diperbarui 25 Jul 2004, 20:22 WIB
Liputan6.com, Surabaya: Sebanyak 136 tenaga kerja Indonesia asal Jawa Timur, Nusatenggara Barat, dan Nusatenggara Timur, tiba di Kantor Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jatim di Surabaya, Ahad (25/7) siang. Sebelum dipulangkan, mereka mengaku ditahan antara satu bulan hingga dua bulan. Selama ditahan, tak sedikit dari mereka menerima hukuman cambuk.

Mereka dipulangkan secara paksa karena tidak memiliki dokumen resmi. Di antara mereka adalah Sokib. Dia mengaku dipulangkan karena dokumen kerja sudah habis masa berlakunya. Untuk memperpanjang masa berlaku dokumen, Sokib tak punya uang karena sering tak digaji dan ditinggal lari majikan. Ketika masa berlaku dokumen habis, Sokib pernah diancam oleh majikan untuk dilaporkan ke polisi Malaysia. "Ya saya lari," tutur TKI asal Pasuruan, Jatim, ini.

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Jatim, selama tujuh bulan terakhir, terdapat sekitar 7.000 TKI dideportasi dari Malaysia. Sebanyak 5.000 di antaranya berasal dari Jatim. Dan, sisanya berasal dari NTB dan NTT.

Sementara di Nunukan, Kalimantan Timur, sekitar 800 TKI yang dipulangkan dari Malaysia diinapkan di rumah kontrakan milik sebuah perusahaan pengiriman tenaga kerja [baca: Ratusan TKI dari Malaysia Ditampung di Nunukan]. Para TKI sebagian besar berasal dari Sulawesi Selatan. Kebanyakan mereka bekerja di perkebunan kelapa sawit sejak tiga tahun sampai delapan tahun silam.(ZAQ/Muhammad Khodim)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya