Penangkapan mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah, di rumahnya Jl. S Parman 8, Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu 16 Februari, ternyata tak semudah yang dibayangkan.
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan harus menyamar sebagai pencari kost, untuk memastikan Endang berada di rumah itu. Lantaran, rumah yang ditempati Endang itu juga dijadikan sebagai kos.
"Benar, ditangkap di Semarang, tadi jam 15.30 (minggu sore). Setelah petugas menyamar sebagai pencari kos. Selebihnya tanya Kajari, ya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Demak, Dafit Supriyanto di Lapas Wanita, Semarang, Jateng. Senin (17/2/2014).
Dafit menjelaskan, saat ini kediaman pribadi Endang yang berada di pusat kota dalam dua tahun terakhir memang difungsikan sebagai tempat kost. Di pagar rumahnya tertulis pengumuman, "Menerima Kost".
Dalam pelariannya, Endang sempat bersembunyi di daerah Malang. Petugas Kejaksaan tidak bisa mendeteksi, apakah selama bersembunyi Endang sempat pulang ke Semarang atau tidak. Namun akhirnya, Endang ditangkap di rumahnya, Jl S Parman Semarang.
Endang ditangkap lantaran terlilit kasus korupsi dana tak tersangka APBD Demak tahun 2003-2004. Berdasar hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan IV Jateng-DIY, tahun 2003 jumlah dana tak tersangka dianggarkan Rp 27 miliar. Namun hanya direalisasikan Rp 25,5 miliar. Kemudian tahun 2004, dana tak tersangka Rp 13 miliar namun hanya Rp 10,5 miliar yang direalisasikan untuk 13 kegiatan.
Hasil penyidikan Polda Jateng tahun 2006, Endang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tahun 2013 Kejari Demak menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Endang dengan hukuman satu tahun penjara. Saat akan dieksekusi, petugas tak bisa menemukan Endang, sehingga April 2013 dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Edo/Adm)
Baca juga :
Korupsi Bantuan Desa, Mantan Bupati Demak Diringkus Kejagung
Kejagung Siap Jebloskan 44 Anggota DPRD Papua Barat ke Bui
Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin
Tim Satuan Tugas (Satgas) Kejaksaan harus menyamar sebagai pencari kost, untuk memastikan Endang berada di rumah itu. Lantaran, rumah yang ditempati Endang itu juga dijadikan sebagai kos.
"Benar, ditangkap di Semarang, tadi jam 15.30 (minggu sore). Setelah petugas menyamar sebagai pencari kos. Selebihnya tanya Kajari, ya," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Demak, Dafit Supriyanto di Lapas Wanita, Semarang, Jateng. Senin (17/2/2014).
Dafit menjelaskan, saat ini kediaman pribadi Endang yang berada di pusat kota dalam dua tahun terakhir memang difungsikan sebagai tempat kost. Di pagar rumahnya tertulis pengumuman, "Menerima Kost".
Dalam pelariannya, Endang sempat bersembunyi di daerah Malang. Petugas Kejaksaan tidak bisa mendeteksi, apakah selama bersembunyi Endang sempat pulang ke Semarang atau tidak. Namun akhirnya, Endang ditangkap di rumahnya, Jl S Parman Semarang.
Endang ditangkap lantaran terlilit kasus korupsi dana tak tersangka APBD Demak tahun 2003-2004. Berdasar hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan IV Jateng-DIY, tahun 2003 jumlah dana tak tersangka dianggarkan Rp 27 miliar. Namun hanya direalisasikan Rp 25,5 miliar. Kemudian tahun 2004, dana tak tersangka Rp 13 miliar namun hanya Rp 10,5 miliar yang direalisasikan untuk 13 kegiatan.
Hasil penyidikan Polda Jateng tahun 2006, Endang ditetapkan sebagai tersangka. Kemudian tahun 2013 Kejari Demak menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung, Hakim Agung menghukum Endang dengan hukuman satu tahun penjara. Saat akan dieksekusi, petugas tak bisa menemukan Endang, sehingga April 2013 dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Edo/Adm)
Baca juga :
Korupsi Bantuan Desa, Mantan Bupati Demak Diringkus Kejagung
Kejagung Siap Jebloskan 44 Anggota DPRD Papua Barat ke Bui
Jaksa Agung Tantang Tersangka 'Koboi' Korupsi Turbin