Sidang lanjutan pra peradilan gugatan kepada Jaksa Agung Basrief Arief yang dilayangkan M Bahalwan tersangka kasus korupsi Gas Turbine 2.1 dan 2.2 (PLTGU) Belawan 2, Sumatera Utara, memasuki tahap akhir. Agendanya adalah kesimpulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Nanti saja saya cek dulu," kata Humas PN Jaksel, Dimyati saat dihubungi Liputan6.com, Selasa (17/2/2014).
"Datang saja mas kalau biasa meliput, saya sudah dikantor," singkatnya.
Sidang digelar sejak 3 hari lalu, pada Kamis dan Jumat pekan kemarin. Persidangan dikebut dalam waktu singkat sejak pendaftaran gugatan dilayangkan Kuasa Hukum Bahalwan, Chandra Hamzah pada Selasa 11 Februari 2014 lalu.
Pada sidang sebelumnya pengadilan menghadirkan para saksi dari pihak Pemohon Bahalwan dan pihak Termohon Kejaksaan Agung. Bahalwan menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Chairul Huda, sedangkan Termohon mendatangkan penasehat ahli pidana Polri, Indriyanto Seno Aji.
Chaerul Huda mengatakan, proses penetapan seorang sebagai tersangka harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang cukup dan penyidik harus dapat membuktikan adanya aliran dana dari tersangka yang memiliki korelasi dengan kerugian uang negara.
"Jadi kalau yang disangkakan terhadap tersangka adalah UU pidana korupsi, tentu penyidik harus menunjukan bukti terkait dengan kerugian negara yang disebabkan dari tindak pidana korupsi tersebut," jelas Chaerul Huda.
Sedangkan Indriyanto Seno Aji mengatakan, dalam proses penyidikan, penyidik tidak harus membuka proses penyidikan yang dilakukan kepada publik. Sebab proses penyidikan didalam istilah hukum disebut sebagai pra justicia. "Pra justicia itu dilakukan harus secara tertutup, tidak boleh terbuka sama sekali," ucap Indriyanto. (Edo/Mut)
Baca juga :
Bela Tersangka Korupsi Chandra Hamzah Praperadilankan Kejagung
Jaksa Agung Tantang Tersangka Koboi Korupsi Turbin
Pengacara Bahalwan Kaji SMS Jaksa Diduga Pemeras
Sidang Praperadilan Bahalwan Vs Jaksa Agung Masuk Tahap Akhir
Sidang lanjutan pra peradilan gugatan tersangka korupsi turbine M Bahalwan kepada Kejagung akan memasuki tahap akhir di PN Jaksel
diperbarui 17 Feb 2014, 07:54 WIBAdvertisement
Advertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Studi: Kasus Kanker Payudara di Amerika Serikat Naik Tajam, Meski Angka Kematian Turun
Resep Legendaris Kue Cucur, Rahasia Rasa yang Selalu Menggugah Selera
Rahasia Tetap Menawan, 5 Selebriti Ini Tetap Memesona Meski Punya Banyak Anak
Cegah Korupsi, KPK Kawal Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp1,3 T di Rorotan Jakut
Segudang Kecanggihan YECVT pada NMAX "TURBO", Bisa Apa Saja ?
Curhat Petani Tembakau, Tertekan Imbas Rancangan Aturan Baru Rokok
Prediksi LaLiga Alaves vs Barcelona: Demi Amankan Posisi Puncak
Langkah Tepat dan Sederhana Jika Keracunan Makanan
Kubu Nikita Mirzani Sindir Vadel Badjideh: Kalau Tidak Bersalah, Tak Usah Pusing-Pusing Restorative Justice
420 Ide Nama Bayi Laki-laki dari Bahasa Sansekerta, Maknanya Mendalam
Diresmikan Sejak 2003, Pemprov DKI Renovasi Gedung Teater Kecil TIM
Mengungkap Manfaat Susu Evaporasi, Lebih dari Sekadar Pelengkap Masakan