Akhirnya sidang perdana putra ketiga Ahmad Dhani, AQJ alias Dul terkait kasus kecelakaan maut sudah ditentukan. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menetapkan Dul akan menjalani sidang pertamanya pada 19 Februari 2014.
Kepastian itu terungkap melalui situs resmi PN Jakarta Timur. Kasus Dul terdaftar dengan nomor perkara 123/PID.SUS/2014/PN.JKT.TIM.
Advertisement
Adapun Jaksa Penuntut Umum tercatat ada empat orang. Mereka antara lain Aji Kalbu Pribadi, Sugih Carvalo, Tamalia Rosa, dan Nugraha.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur telah menyatakan berkas Dul P21 atau lengkap. Kejari kemudian melimpahkan berkas itu ke pengadilan pada 6 Februari 2014.
Adapun Dul menjadi calon terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Mer/Rom)
Baca juga:
Roger Danuarta Sempat Melawan Saat Hendak Dipindahkan
Roger Danuarta Ditangkap, Jarum Suntik Masih Menempel di Lengan