Pemilik Rekening Gendut Aiptu Labora Sitorus Divonis 2 Tahun Bui

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 15 tahun bui. Kejaksaan pun langsung mengajukan banding.

oleh Liputan6 diperbarui 17 Feb 2014, 17:43 WIB
Anggota Polres Sorong yang juga terdakwa pemilik rekening mencurigakan, Aiptu Labora Sitorus, divonis 2 tahun penjara. Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa selama 15 tahun bui. Kejaksaan pun langsung mengajukan banding.

"Ini jauh sekali dengan tuntutan. Makanya, kami langsung melakukan banding juga hari ini ke Pengadilan Tinggi Papua," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua ES Maruli Hutagalung di Jayapura, Papua, Senin (17/2/2014).

Vonis Labora sendiri digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat. Tetapi, pengajuan banding akan diajukan pihak Kejaksaan Tinggi yang berkedudukan di Jayapura.

"Dan mulai hari ini kasus LS ditangani Pengadilan Tinggi Papua. Jika kami tidak langsung melakukan banding, pada 20 Februari nanti masa tahanan LS berakhir. Kami tidak mau itu terjadi," kata dia.

"Bukti akte banding bernomor perkara 145/pid.B/2013/PN.SRG atas nama Labora Sitorus telah kami kirimkan langsung ke Pengadilan Tinggi Papua."

Maruli menambahkan, vonis itu jauh dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Rein Singa. Tim jaksa menuntut Labora dengan vonis 15 tahun penjara.

Labora Sitorus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 1 juta liter BBM ilegal dan 115 kontainer ilegal logging. Rekening Labora juga mencatat transaksi keuangan hingga Rp 1,5 triliun dalam kurun waktu 5 tahun, yang diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang dan untuk petinggi-petinggi Polda Papua. (Ism/Sss)

Baca juga:

Berkas Perkara Lengkap, Labora Sitorus Segera Dimejahijaukan
Berkas P21, Jaksa Akan Seret Labora Sitorus Ke Pengadilan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya