Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penarikan pungutan iuran lembaga keuangan akan mulai dilaksanakan pada 1 Maret 2013. Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Hadad mengungkapkan aturan tersebut telah ditandatangani oleh Presiden pada minggu lalu.
"Sudah ditandatangani Presiden, mulai 1 Maret akan diberlakukan," kata Muliaman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/2/2014).
Dengan telah ditandatanganinya aturan tersebut, secara otomatis ketentuan mengenai penarikan pungutan dari OJK telah resmi menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan peungutan iuran tersebut nantinya tidak akan dipungut setiap bulannya.
"Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama," katanya.
Nuhaida memastikan, besaran pungutan lembaga keuangan ini tidak akan berubah dari pengumuman yang pernah dikeluarkan lembaganya.
OJK rencananya akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03% pada 2014. Iuran tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 0,04% untuk satu tahun berikutnya. (Yas/Shd)
"Sudah ditandatangani Presiden, mulai 1 Maret akan diberlakukan," kata Muliaman saat ditemui di Jakarta, Senin (17/2/2014).
Dengan telah ditandatanganinya aturan tersebut, secara otomatis ketentuan mengenai penarikan pungutan dari OJK telah resmi menjadi Peraturan Pemerintah (PP).
Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menambahkan peungutan iuran tersebut nantinya tidak akan dipungut setiap bulannya.
"Pembayaran per triwulan, mulai ditarik triwulan pertama," katanya.
Nuhaida memastikan, besaran pungutan lembaga keuangan ini tidak akan berubah dari pengumuman yang pernah dikeluarkan lembaganya.
OJK rencananya akan menarik iuran untuk sektor perbankan sebesar 0,03% pada 2014. Iuran tersebut akan mengalami kenaikan sebesar 0,04% untuk satu tahun berikutnya. (Yas/Shd)