Gratifikasi KESDM, KPK Periksa Irjen Kementerian Jero Wacik

Mochtar diduga mengetahui adanya gratifikasi yang melibatkan mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik, Waryono Karyo.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Feb 2014, 12:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Inspektorat Jenderal di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Mochtar Husein. Mochtar diduga mengetahui adanya gratifikasi yang melibatkan mantan anak buah Menteri ESDM Jero Wacik, yakni mantan Sekjen KESDM Waryono Karyo.

"Irjen Kementerian ESDM Mochtar Husein diperiksa untuk tersangka WK (Waryono Karyo)," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Mochtar Husein tiba di Gedung KPK, Jakarta, sekitar pukul 10.15 WIB dengan mengenakan batik cokelat.

Penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah di lingkungan Kementerian ESDM merupakan hasil pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas yang menjerat mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Dalam dakwaan Rudi, mantan Deputi Pengendalian Bisnis SKK Migas Gerhard Marten Rumeser disebut memberikan uang US$ 150 ribu kepada Rudi pada awal Juni 2013 di ruang kerjanya di lantai 40 kantor SKK Migas. Selanjutnya, Rudi memberikan uang tersebut kepada Waryono yang kala itu masih menjabat Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. (Ndy/Sss)

Baca juga:

KPK Panggil Mantan Kepala Biro Keuangan KESDM
Geber Gratifikasi ESDM, KPK Periksa Anak Buah Jero Wacik
Suap ESDM, Penyidik KPK Sita Uang Rp 2 M dalam Penggeledahan

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya