Batalkan UU MK, Wamenkumham Anggap Hakim Konstitusi Tak Konsisten

MK membatalkan UU nomor 4 tahun 2014 yang dulunya adalah Perppu penyelamatan MK.

oleh Edward Panggabean diperbarui 18 Feb 2014, 14:04 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU nomor 4 tahun 2014 yang dulunya adalah Perppu penyelamatan MK. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai, ada ketidakkonsistenan MK saat menguji UU tersebut.

"Saya setuju MK menguji UU sendiri, yang di uji MK kan aturan, sebagai negarawan mereka tidak imparsial. Karena negarawan itulah mereka bisa menguji Undang-Undang, yang di uji adalah norma, sebagai norma mereka bisa menguji," kata Denny disela diskusi Komisi Hukum Nasional di Kompleks Bidakara, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Namun, lanjutnya, dukungan setuju itu dalam hal kewenangan MK yang menguji UU MK sendiri. Sedangkan ia tidak setuju dalam hal pembatalan UU tersebut, khususnya dalam hal syarat hakim MK yang harus pensiun 7 tahun dari partai politik.

"Yang tidak setuju adalah, misalnya syarat hakim MK nonparpol 7 tahun, karena kenapa tidak sependapat, pada uji penyelenggara pemilu, MK mengatakan KPU harus berhenti 5 tahun dulu, (alasan ini) tidak membatasi hak warga negara," jelasnya.

Sedangkan saat uji materi UU MK, lanjut Denny, hakim konstitusi menyatakan syarat hakim MK pensiun 7 tahun dari parpol dianggap telah membatasi hak warga negara. Denny menilai ada ketidaksamaan pendapat antara syarat komisoner KPU dengan syarat hakim MK.  (Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya