Kakak Kandung Rudi Rubiandini Mundur Jadi Saksi di Persidangan

JPU pada KPK menghadirkan 4 saksi yang juga saudara dari Rudi Rubiandini untuk kasus dugaan suap di lingkungan SKK Migas.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 18 Feb 2014, 15:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi yang juga saudara mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Ke-4 saksi itu di antaranya sopir yang juga sepupu Rudi, Asep Toni, Helly Triarijanto, dan Ani Adriani yang juga masih kerabat Rudi, serta Yuni Ria Arlond yang merupakan kakak kandung Rudi.

Sebelum sidang dimulai, Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto mempersilakan ke-4 kerabat Rudi untuk mempergunakan haknya. Dalam undang-undang, mereka bisa mengundurkan diri sebagai saksi untuk Rudi karena memiliki hubungan darah.

"Silakan saja, itu hak saudara, dan diatur dalam Undang-Undang. Anda bisa bersaksi untuk membantu mengungkap kasus atau mundur. Itu diperbolehkan," kata Hakim Amin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Hubungan darah di antara para saksi dan Rudi baru diketahui ketika Hakim Amin Ismanto mengkonfirmasi soal identitas masing-masing saksi. Setelah tahu, Hakim Amin kemudian memberikan waktu pada ke 4 saksi tersebut untuk mempertimbangkan hak mereka.

Dari semua saksi, hanya kakak kandung Rudi, Yuni Ria Arlond memilih mundur. "Saya mundur, tidak akan bersaksi," ujar Yuni.

Tak lama, Hakim pun mempersilakan Yuni keluar dari ruang sidang. Sementara untuk ke-3 saksi lain langsung disumpah. Selain 3 saksi dari keluarga yang siap bersidang, JPU menghadirkan Rossyiana Loetan.

Rosiana yang berprofesi sebagai Apoteker ini mengenal Rudi Rubiandini karena rumahnya dibeli. Sementara itu, untuk anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat Tri Yulianto diperiksa terpisah. (Mut/Ism)

Baca juga:
Bersaksi di Tipikor, Tri Yulianto Akui Kenal Rudi Rubiandini
Sutan Bhatoegana: Sekarang Ngeri-ngeri Resah
Gratifikasi KESDM, KPK Periksa Irjen Kementerian Jero Wacik

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya