Karyawan PHK & Cacat Masih Dapat Tanggungan BPJS 6 Bulan

Karyawan yang secara mendadak diputus kontrak akan maka BPJS Kesehatan akan menanggung beban kesehatan hingga 6 bulan

oleh aditya.eka diperbarui 18 Feb 2014, 16:53 WIB
Satu lagi manfaat peserta BPJS Kesehatan. Bila Anda merupakan karyawan yang secara mendadak diputus kontrak atau PHK dan mendapat musibah hingga cacat total tetap, maka BPJS Kesehatan masih akan menanggung beban kesehatan hingga 6 bulan.

Demikian disampaikan oleh Kepala Grup Komunikasi dan HAL BPJS Kesehatan Ikhsan saat ditemui dalam diskusi SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) di Ritz Carlton-Pacific Place, Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Ikhsan, karyawan yang di PHK itu otomatis iurannya tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan. Sehingga iurannya selama 6 bulan masih ditanggung BPJS Kesehatan hingga ia mendapat kerja lagi atau memang jika ia miskin, ia akan masuk dalam PBI (Penerima Bantuan Iuran).

"Hingga 6 bulan dia dapat kerja lagi, maka nanti yang bayar iurannya BPJS. Tapi kalau nggak dan dia tidak mampu bayar iuran, dia bisa masuk PBI karena ada kuota 86,4 juta jiwa. Nanti setelah 6 bulan, ada evaluasi lagi siapa yang berhak terima iuran PBI," kata Ikhsan.

Ikhsan menambahkan, Kementerian Sosial setiap 6 bulan sekali akan terus melakukan revisi data agar siapapun yang berhak masuk PBI adalah orang yang tidak mampu termasuk karyawan yang di PHK.

(Fit/Abd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya