Indonesian Petroleum Association (IPA) menyatakan keinginannya agar cost recovery dikeluarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Eksekutif IPA, Dipnala Tamzir mengatakan, permintaan tersebut timbul karena ada kesalahan pandangan untuk cost recovery. Pandangan tersebut mengkriminalisasi cost recovery. Adapun cost recovery ini merupakan konsekuensi dari pengelolaan minyak dan gas yang menggunakan prinsip bagi hasil antara pemerintah dan perusahaan minyak dan gas.
"Kesalahan persepsi telah mengakibatkan kriminalisasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang sangat mengkhawatirkan bagi perusahaan migas. IPA berpendapat agar cost recovery dikeluarkan dari APBN," kata Dipnala, dalan Forum Energi, di kawasan Kuningan Jakarta, Selasa (18/2/2014).
Dipnala menunjukan, kesalahan persepsi tersebut sudah terlihat pada kasus bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia yang memutuskan ada praktik korupsi pada proyek tersebut.
"Kasus Chevron menimbulkan kekuatiran dikalangan kami. Jangan heran kalau kita slow down dari aktivitas," ungkap Dipnala
Selain kriminalisasi, permasalahan lain yang dihadapi pelaku migas yaitu ketidakpastian pasca berakhirnya masa kontrak migas. Menurut Dipnala, ketidakpastian itu dapat mengakibatkan kerugian negara dalam bentuk penurunan produksi.
"Dalam 10 tahun mendatang setara 60% dari kapasitas produksi nasional," ujar Dipnala. (Pew/Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Advertisement