Liputan6.com, Medan: Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatra Utara berencana mencoret 50 calon anggota legislatif kabupaten/kota yang diduga menggunakan ijazah palsu. Posisi ke-50 caleg tersebut kemungkinan akan digantikan calon nomor urut di bawahnya. Demikian diungkapkan Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution dalam Rapat Pleno KPU Sumut di Medan, Sabtu (31/7).
Menurut Irham, dari 50 caleg tersebut, beberapa di antaranya sudah divonis atau dalam proses banding di pengadilan. Caleg dari Kabupaten Deli Serdang, Nias Selatan, dan Tapanuli Utara, misalnya. Namun, dia menegaskan, mereka yang divonis maupun dibebaskan karena berijazah palsu tetap dinyatakan gugur haknya sebagai anggota DPRD.
KPU Sumut juga akan mengugurkan caleg yang berstatus pegawai negeri sipil aktif. Pasalnya, Irham menambahkan, mereka telah memberikan keterangan palsu ketika mengisi kelengkapan administrasi ke KPU [baca: Caleg Bermasalah Mencapai 90 Persen].(ICH/Chaerul Dharma)
Menurut Irham, dari 50 caleg tersebut, beberapa di antaranya sudah divonis atau dalam proses banding di pengadilan. Caleg dari Kabupaten Deli Serdang, Nias Selatan, dan Tapanuli Utara, misalnya. Namun, dia menegaskan, mereka yang divonis maupun dibebaskan karena berijazah palsu tetap dinyatakan gugur haknya sebagai anggota DPRD.
KPU Sumut juga akan mengugurkan caleg yang berstatus pegawai negeri sipil aktif. Pasalnya, Irham menambahkan, mereka telah memberikan keterangan palsu ketika mengisi kelengkapan administrasi ke KPU [baca: Caleg Bermasalah Mencapai 90 Persen].(ICH/Chaerul Dharma)