Penyidik Polsek Pulogadung telah mengambil keterangan dari artis Roger Danuarta (33), tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Polisi telah menemukan titik terang tentang keberadaan M, pria misterius yang disebut-sebut memasok narkoba kepada Roger.
"Keterangan soal M sudah detail. Tapi lokasi sekitar dia biasa nongkrong M ini kita sudah tahu," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (19/2/2014).
Meski demikian, Zulham enggan menyebut lebih jauh mengenai M. Sebab, hal ini masih dalam proses penyidikan polisi. "Roger sudah ngasih keterangan lengkap soal M. Tapi tidak mungkin kita buka. Itu internal kita," tandas Zulham.
Roger ditemukan tak sadarkan diri di mobil Mercy B 368 RY, Minggu 16 Februari 2014 pukul 23.10 WIB di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur. Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram.
Diduga, M turut membantu Roger memakai narkoba. Bahkan polisi menyebut, M turut menancapkan jarum suntuk ke lengan Roger Danuarta. Roger dijerat Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Polisi Duga Roger Danuarta Transaksi Narkoba di Pulogadung
Ungkap Pria `M`, Polisi Lacak Ponsel Roger Danuarta
Polisi Lacak M, Kuasa Hukum Jamin Roger Danuarta Terbuka
"Keterangan soal M sudah detail. Tapi lokasi sekitar dia biasa nongkrong M ini kita sudah tahu," kata Kapolsek Pulogadung Kompol Zulham Effendy ketika dihubungi Liputan6.com, Rabu (19/2/2014).
Meski demikian, Zulham enggan menyebut lebih jauh mengenai M. Sebab, hal ini masih dalam proses penyidikan polisi. "Roger sudah ngasih keterangan lengkap soal M. Tapi tidak mungkin kita buka. Itu internal kita," tandas Zulham.
Roger ditemukan tak sadarkan diri di mobil Mercy B 368 RY, Minggu 16 Februari 2014 pukul 23.10 WIB di Jalan Kayu Putih Tengah, Pulogadung, Jakarta Timur. Di dalam mobilnya ditemukan barang bukti berupa daun ganja kering seberat 15,7 gram, dan heroin 1,50 gram.
Diduga, M turut membantu Roger memakai narkoba. Bahkan polisi menyebut, M turut menancapkan jarum suntuk ke lengan Roger Danuarta. Roger dijerat Pasal 111, Pasal 112 subsider Pasal 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun. (Mvi/Ism)
Baca juga:
Polisi Duga Roger Danuarta Transaksi Narkoba di Pulogadung
Ungkap Pria `M`, Polisi Lacak Ponsel Roger Danuarta
Polisi Lacak M, Kuasa Hukum Jamin Roger Danuarta Terbuka