Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang perdana atas terdakwa AQJ alias Dul yang mestinya digelar hari ini, Rabu (19/2/2014). Penundaan dilakukan lantaran putra ketiga Ahmad Dhani itu tak hadir di sana.
"Sidang hari ini yang beragenda pembacaan dakwaan ditunda. Alasannya, terdakwa tidak hadir," kata Jaksa Ibnu Suud ditemui di PN Jakarta Timur hari ini.
Advertisement
Mengenai alasan Dul tak bisa hadir, Ibnu belum mendapat konfirmasi lagi. Pastinya, kata dia, hakim Petrianti sudah mengetuk palu mengenai penundaan itu pada pukul 11.15 WIB.
"Kami tidak tahu apa alasan terdakwa tidak bisa hadir. Seharusnya perwakilan memberikan konfirmasi sebelumnya," ujar Ibnu.
Untuk itu, hakim, kata Ibnu menunda sidang perdana Dul sampai Selasa (25/2/2014). Agendanya masih sama, yakni pembacaan dakwaan.
Dul menjadi calon terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB. Dia dikenakan pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal.
Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Mer)
Baca juga:
Ingin Jenguk Dewi Perssik Dipenjara, Julia Perez Dapat Teror
Hotman Paris Yakinkan 3 Artis Ini Tidak Terima Uang Wawan
Sidang Perdana, Dul Minta Temani Ahmad Dhani & Maia Estianty
Jennifer Dunn Ungkap Rahasia Cium Bibir Sunan Kalijaga