Dul Mangkir, Kejaksaan Nilai Jemput Paksa Terlalu Dini

Kejaksaan belum mewacanakan adanya penjemputan paksa terhadap terdakwa AQJ alias Dul karena mangkir dalam sidang perdana.

oleh Yazir Farouk diperbarui 19 Feb 2014, 13:25 WIB

Kejaksaan belum mewacanakan adanya penjemputan paksa terhadap terdakwa AQJ alias Dul karena mangkir dalam sidang perdana hari ini, Rabu (19/2/2014). Menurut Jaksa Ibnu Suud, keputusan penjemputan paksa masih terlalu prematur.

"(Penjemputan paksa) Itu terlalu dini. Ini kan sidang pertama dan belum masuk materi juga," kata jaksa Ibnu Suud ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Ibnu melanjutkan, pihaknya bersama pengadilan masih akan menunggu. Apalagi, hakim tunggal Petriyanti sudah mengetuk palu soal penundaan sidang itu sampai Selasa (25/2/2014).

"Siapa tahu, nanti kami sudah putuskan panggilan paksa terus minggu depannya dia datang, jadi nanti dulu lah. Kasihan dia kan masih anak-anak," ujar Ibnu.

"Mudah-mudahan ke depan sidang akan lancar. Lancar jika semua pihak hadir," kata dia lagi.

Anak ketiga Ahmad Dhani menjadi terdakwa atas kasus kecelakaan yang terjadi di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB. Dia dikenakan pasal 310 ayat 1, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Mer)

Baca juga:
Ingin Jenguk Dewi Perssik Dipenjara, Julia Perez Dapat Teror 
Hotman Paris Yakinkan 3 Artis Ini Tidak Terima Uang Wawan
Sidang Perdana, Dul Minta Temani Ahmad Dhani & Maia Estianty
Jennifer Dunn Ungkap Rahasia Cium Bibir Sunan Kalijaga

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya