Bupati Ogan Komering Ulu Ditahan Kejaksaan

Yulius dituduh terlibat korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

oleh Eko Huda Setyawan diperbarui 19 Feb 2014, 15:19 WIB
Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Yulius Nawawi ditahan Kejaksaan Tingi Sumatera Selatan. Yulius dituduh terlibat korupsi dana bantuan sosial tahun 2008 yang merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.

Yulius ditahan setelah diperiksa selama 2 jam Rabu (19/2/2014). Selain Yulius, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan juga menahan mantan Bupati OKU Eddy Yusuf. Keduanya langsung dibawa ke Rumah Tahanan Pakjo Palembang.

Pengacara Eddy Yusuf, Henri, mengatakan Kejaksaan Tinggi akan menahan kliennya selama 20 hari. Namun dia mengaku belum menerima surat penahanan tersebut.

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan sudah menetapkan Eddy Yusuf sebagai tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial sejak 26 Februari 2013, setelah polisi mengembangkan fakta persidangan pada kasus serupa yang menjerat 6 orang.

Keenam orang yang telah divonis bersalah melakukan korupsi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang itu merupakan bawahan Eddy Yusuf dan Yulius Nawawi ketika keduanya menjadi bupati dan wakil bupati OKU. (Ant/Eks/Yus)

Baca juga:
Warga Miskin RI Tak Maksimal Nikmati Dana Bansos Triliunan Rupiah
Mantan Walikota Bandung Dada Rosada Diancam 15 Tahun Penjara
PPATK: Sulit Lacak Dana Bansos yang Dipakai Jadi Modal Caleg

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya