Suap Sengketa Pilkada Terbongkar, Bupati Lebak Puji KPK

Iti Octavia yang didampingi ajudannya ini tampak santai saat tiba di Gedung KPK tepat pukul 13.30 WIB

oleh Edward Panggabean diperbarui 19 Feb 2014, 16:51 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. Iti diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tersangka yang juga Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Mengenakan busana putih dibalut kerudung dan kacamata hitam, Iti Octavia yang didampingi ajudannya ini tampak santai saat tiba. "Terkait tersangka Bu Atut. Terkait sengketa Pilkada Lebak," ujar Iti Octavia di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Iti yang baru saja dilantik tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada KPK, yang telah mengungkap kasus yang juga telah menjerat mantan Ketua MK Akil Mochtar.

"Saya berterima kasih kepada KPK bahwa saya hari ini sudah dilantik menjadi Bupati. Ini karena pengungkapan kasus suap di MK," kata Iti yang juga politisi Demokrat.

Selain Iti, KPK juga menjadwalkan memerika 2 saksi lainnya yakni, mantan Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Golkar, Pepep Faisaludin serta Ketua DPC PDI Perjuangan Lebak, Ade Sumardi. "Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.  

Ratu Atut dijerat Pasal 6 ayat 1 (a) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dia dianggap bersama-sama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Ratu Atut diduga turut serta melakukan suap terhadap Akil Mochtar. Dalam kasus ini, Wawan diduga memberikan suap Rp 1 miliar untuk Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, di MK. Uang itu diberikan melalui pengacara Susi Tur Andayani, juga sudah menjadi tersangka suap MK. (Gen/Ism)


Baca Juga:

Ratu Atut Diduga Memeras, KPK Periksa Sespri

Akil Mochtar Jalani Sidang Perdana Pekan Depan

Diperiksa KPK 8 Jam, Atut Kembali Diam Seribu Bahasa

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya