Modus Polisi Gadungan Kota Tua: Tuduh Korban Jadi Bandar Narkoba

Dalam aksinya, polisi gadungan ini mengancam korban dan memerasnya hingga Rp 100 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 19 Feb 2014, 20:07 WIB
Komplotan polisi gadungan kerap menyekap dan memeras korbannya dengan tuduhan keterlibatan kasus narkoba. Tak hanya itu, pemerasan pun dilakukan dengan menuduh korban terkait kasus perjudian dan perselingkuhan..

Salah satu korban adalah Kelvin Santoso. Ia dituduh sebagai bandar narkoba. Dalam aksinya, polisi gadungan ini mengancam korban dan memerasnya hingga Rp 100 juta.

"Kelvin Santoso adalah salah satu korban pemerasan oleh polisi gadungan ini. Mobil Kevin dihadang, dan digeledah, Kevin diduga sebagai bandar narkoba," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/2/2014).

Dalam aksinya, lanjut Rikwanto, para pelaku melengkapinya dengan sprinkap (surat perintah penangkapan) palsu. Pistol korek api, borgol, dan kartu anggota. Serta mengaku sebagai anggota reserse Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi gadungan ini memiliki peran dan tugas masing-masing. Tersangka melakukan penangkapan, penyekapan, dan mengintrogasi korban, bahkan menjaga kamar hotel tempat penyekapan.

"Masing-masing punya peran. Ada yang melakukan penangkapan, ada yang menjaga dan menyekap korbannya," pungkas Rikwanto. (Ali/Riz)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya