Sutan Dicegah KPK, Demokrat Belum Pikirkan Sanksi

Fraksi Demokrat di DPR belum akan menjatuhkan sanksi bagi Sutan Bhatoegana karena tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 20 Feb 2014, 12:46 WIB
Fraksi Partai Demokrat belum akan memberikan sanksi terhadap Sutan Bhatoegana yang telah dicegah berpergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencegahan itu terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karyo.

"Mengenai kasus hukum yang menimpa anggota fraksi yang kemarin disebut namanya di KPK dan dicekal, ini di Demokrat sudah ada mekanisme, penandatanganan pakta integritas. Kami tetap pegang teguh pada ideologi kami, antikorupsi dan antikoruptor. Tapi kami teguh pada UUD 1945, asas praduga tak bersalah," kata Ketua Fraksi Demokrat Nurhayati Ali Assegaf di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/10/2014).

Dia menambahkan, sangat tidak adil jika Demokrat memberikan sanksi, sementara proses hukum Sutan masih berjalan di KPK. Jika nantinya sudah ditetapkan sebagai tersangka, Sutan akan diberhentikan.

"Proses hukum kita hargai, jadi bukan masalah sanksi. Kalau disebut sanksi, akan menjadi trial by the press. Sangat tidak adil, kalau saya beri sanksi, tapi proses hukum sedang berjalan. Tapi, semua anggota Demokrat sudah tandatangani pakta integritas dan kita kan politik beretika. Kalau sudah jadi tersangka dan nggak mundur, otomatis diberhentikan sebagai anggota," tegas Nurhayati.

Nurhayati juga mengingatkan, politisi yang terjerat kasus hukum bukan hanya berasal dari partainya. Partai politik lain menurutnya juga banyak memiliki kader yang terjerat kasus hukum.

"Saya menggarisbawahi, bahwa yang punya kasus hukum itu tidak hanya di Demokrat, tapi jadi tanggung jawab kami untuk mendorong dan mendukung KPK untuk memberantas korupsi. Saya minta semua anggota fraksi dan kader taat hukum dan punya itikad baik, tanggung jawab, dan kooperatif dengan KPK," tandas Nurhayati. (Ado/Mut)

Baca juga:

Ditegur Demokrat, Sutan Bhatoegana Kini Tak `Ngeri-ngeri Sedap`
KPK: Jika Ada 2 Alat Bukti, Sutan Bhatoegana Bisa Jadi Tersangka
Sutan Bhatoegana Dicekal KPK, Ruhut: `Badai` Belum Berlalu



POPULER

Berita Terkini Selengkapnya