Bahas Gratifikasi Penghulu, KPK: Ini Momen Bersejarah

Pembahasan ini terkait kekawatiran adanya biaya-biaya di luar ketentuan oleh pengawai KUA yang kemudian dinilai sebagai gratifikasi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Feb 2014, 13:38 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agama melakukan pertemuan siang ini. Pertemuan membahas peraturan besaran biaya nikah untuk menghindari pemberian gratifikasi kepada penghulu.

Sebelumnya biaya ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang menyebutkan biaya akad nikah sebesar Rp 30.000.

"Di mata KPK ini adalah momen bersejarah. Karena permasalahan yang bertahun-tahun tidak selesai, bisa kita selesaikan dalam waktu tidak telalu lama," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Adnan menjelaskan, pertemuan kedua dengan Kemenag ini memang menitikberatkan pada tata kelola biaya nikah. Sehingga tidak memberatkan bagi pasangan yang hendak menikah dari kalangan tidak mampu.

Maka itu, KPK dan Kemenag mendorong agar segera dipercepat perubahan PP Nomor 47. Sebab, peraturan itu dikawatirkan memicu adanya biaya-biaya di luar ketentuan oleh pengawai KUA yang kemudian dinilai sebagai gratifikasi.

"Menyelesaikan persoalan-persoalan terkait gratifikasi bagi KUA dan teman-temannya. Kalau aturannya sudah diketuk, tidak hanya dinyatakan sah nikahnya, tapi juga sah gratifikasinya," kata Adnan.

Adnan menjelaskan, revisi PP 47 itu paling lambat diselesaikan kedua pihak pada Maret mendatang. "Rencananya Februari. Tapi karena molor, diundur 1 bulan," ujarnya. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Menag Suryadharma Ali Datangi KPK Bahas Honor Penghulu
PKS: Biaya KUA Mahal, Praktek Kumpul Kebo Merebak
KPK Usut Korupsi Pengadaan Barang Haji Rp 100 Miliar di Kemenag

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya