Hindari Gratifikasi Penghulu, Menag: Ada Pilihan `Multitarif`

Multitarif nikah tersebut sejauh ini memiliki 2 pertimbangan, yakni sisi kemampuan ekonomi masyarakat dan sisi geograt

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Feb 2014, 14:24 WIB
Hingga saat ini Kementerian Agama belum menentukan besaran tarif baru biaya pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Sebab, perubahan tarif ini masih terkait pembahasan revisi Peraturan Pemerintah Nomor  47 (PP 47) yang saat ini tengah dibahas bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pembahasan dengan KPK ini untuk menghindari gratifikasi kepada penghulu.

"Kami mematangkan tindak lanjut dari hasil pertemuan pertama, yaitu yang berkaitan dengan revisi PP Nomor 47 tentang tarif atas PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) pada Kemenag," ujar Menteri Agama Suryadharma Ali di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Maka itu, Suryadharma belum dapat menyebutkan berapa perubahan tarif yang sebelumnya Rp 30.000 itu. "Belum bisa kami sebutkan perubahan tarif itu. Karena ada pandangan tidak single tarif, tapi multitarif," ujarnya.

Suryadharma menjelaskan, multitarif nikah sejauh ini memiliki 2 pertimbangan. Pertama, pertimbangan sisi kemampuan ekonomi masyarakat. Kedua, dari sisi geografis, karena ruang lingkup KUA di kecamatan berbeda.

"Ada kecamatan yang mudah dijangkau, tapi ada juga yang harus gunakan speedboat dan pesawat. Itu pertimbangan geografisnya."

"Ada juga pertimbangan ekonominya, miskin, menengah, atas itu bagaimana. Bisa saja multitarif, tapi kami khawatir di lapangan ada tafsir berbeda dari multitarif itu. Kalau ada tafsir beda-beda, maka gratifikasi itu akan muncul lagi," pungkas Suryadharma. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Bahas Gratifikasi Penghulu, KPK: Ini Momen Bersejarah
Menag Suryadharma Ali Datangi KPK Bahas Honor Penghulu
Biaya Nikah di Luar Jam Kerja Jadi Rp 600 Ribu

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya