Tuntutan Jaksa Setebal 20 Cm Dibacakan untuk Mantan Gubernur Riau

Berkas tuntutan yang dibacakan jaksa Riyono mencapai ketebalan sekitar 20 centimeter. Ada 2 dugaan korupsi yang diarahkan ke Rusli Zainal.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2014, 14:45 WIB
Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa kasus suap PON dan korupsi kehutanan Riau, menjalani sidang dengan agenda tuntutan dari jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/2/14), sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat ini jaksa KPK Riyono masih membacakan berkas tuntutan di depan majelis hakim yang diketuai Bachtiar Sitompul. Berkas tuntutan yang dibacakan Riyono mencapai ketebalan sekitar 20 centimeter.

Sebelum sidang digelar, Rusli mengaku siap menjalani sidang tuntutan hari ini. Ia masih yakin tidak bersalah dalam 2 kasus korupsi yang menjeratnya.

"Saya siap. Sebab, apa yang saya lakukan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.

Rusli didakwa jaksa KPK telah memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga didakwa memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, keduanya anggota DPR dari Fraksi Golkar. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau, Lukman Abbas.

Dakwaan lainnya, Rusli disebut menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar.

Atas perbuatannya itu, Rusli dijerat dengan pasal 5 ayat 1, pasal 11 dan atau pasal 12 huruf a UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus kehutanan, Rusli didakwa telah mengesahkan Badan Kerja Tahunan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman tahun 2003. Ada 9 BKT yang disahkan.

Dengan pengesahan itu, Rusli didakwa telah merugikan negara Rp 265 miliar. Sebab, perusahaan yang memperoleh BKT menebang hutan alam di Pelalawan dan Siak.

Atas perbuatannya itu, Rusli dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Ado/Yus)

Baca juga:

Gubernur Riau Rusli Zainal Sidang Perdana Hari Ini
Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi
Ditjen Otda Dilantik Jadi Gubernur Sementara Riau
Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zaenal Jadi Tersangka
[VIDEO] Ratu Atut Tak Sendiri, 6 Gubernur Ini Terjerat Korupsi
Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya