Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Dituntut 17 Tahun Penjara

Ia juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar.

oleh Liputan6 diperbarui 20 Feb 2014, 17:39 WIB
Mantan Gubernur Riau HM Rusli Zainal, terdakwa kasus suap PON dan korupsi kehutanan di Riau, dituntut jaksa KPK selama 17 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar, terdakwa diwajibkan menjalani hukuman selama 6 bulan kurungan sebagai subsidair," tegas jaksa KPK Riyono di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (20/2/2014).

Tak hanya penjara, JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Rusli sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

"Meminta majelis hakim yang mulia mencabut hak dipilih dan memilih terdakwa," ucap Riyono.

Ditekankan Riyono, terdakwa dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. "Terdakwa secara sadar melakukan perbuatan melawan hukum, memberi contoh yang buruk bagi masyarakat dan melakukan korupsi," tukas Riyono.

Menurut Riyono, Rusli terbukti melanggar 3 dakwaan KPK. Dalam kasus kehutanan, Rusli dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 2 juncto Pasal 18 Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHP.

"Dalam dakwaan pertama, terdakwa dinilai melanggar hukum karena mengesahkan BKT-UPHHKHT. Pengesahan itu menyebabkan penebangan hutan alam dan merugikan negara Rp 265 miliar," urai Riyono.

Dalam kasus suap PON, Rusli Zainal dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Terdakwa juga terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang Undang nomor 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," sambung Riyono.

Riyono menyebut Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR.

Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas. "Terakhir, terdakwa terbukti menerima uang Rp 500 juta dari PT Adhi Karya, sebagai pemulus penambahan anggaran PON dari pusat senilai Rp 290 miliar," jelas Riyono.

Terbuktinya Rusli melanggar pasal yang didakwakan, terang Riyono, berdasarkan fakta dalam persidangan, analisis yuridis, dan barang bukti yang dihadirkan. (Ali/Yus)

Baca juga:

Gubernur Riau Rusli Zainal Sidang Perdana Hari Ini
Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi
Ditjen Otda Dilantik Jadi Gubernur Sementara Riau
Beri Keterangan Palsu, Ajudan Rusli Zaenal Jadi Tersangka
[VIDEO] Ratu Atut Tak Sendiri, 6 Gubernur Ini Terjerat Korupsi
Sidang Gubernur Non-Aktif Riau, Jaksa KPK Hadirkan 3 Saksi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya