Polda Sita Sabu Rp 13 M dari Jaringan China-Malaysia

Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 6,5 kilogram atau senilai Rp 13 miliar.

oleh Widji Ananta diperbarui 20 Feb 2014, 17:58 WIB
Satuan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan 7 orang yang diduga terlibat jaringan penyelundupan narkoba internasional. 1 pelaku merupakan peermpuan. Dari tangan para pelaku, polisi menyita narkoba jenis sabu sebanyak 6,5 kilogram atau senilai Rp 13 miliar.

"SYM membawa sabu dari Banda Aceh dimasukkan ke dalam sepatu melewati bandara. Tidak terdeteksi (di Aceh). Lalu ditangkap di bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Menurut Rikwanto, informasi Ini berasal dari seorang bandar narkoba dari Malaysia serta Taiwan, yang ditangkap di Palangkaraya, Kalimantan Tengah. "Total pelaku yang diamankan ada 7 orang, 1 orang wanita," kata dia.

Terungkapnya narkoba tersebut berawal dari penyidikian polisi yang mengetahui penyelundupan narkotika. Penyelundupan dari China melalui Malaysia menuju Aceh dan Jakarta berdasarkan informasi bandar dari Malaysia. Nilai sabu yang diamankan tersebut mencapai belasan miliaran rupiah.

"Dari barbuk (barang bukti) yang disita senilai Rp 13 miliar, kemudian kalau beredar bisa dikonsumsi oleh 65 ribu jiwa," ujar Rikwanto.

Selain diamankan sabu 6,5 kilogram, polisi juga mengamankan 2 paspor, sebuah senjata api revolver, timbangan, speaker dan sepatu yang digunakan untuk menyimpan sabu.

"Kepada mereka akan dikenakan Pasal 114, 112, 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. Bisa seumur hidup," tandas Rikwanto. (Rmn/Ism)

Baca juga:

Razia Mobil di Riau, Polisi Temukan Sabu Senilai Rp 2 M
Roger Danuarta Ditangkap Polisi, Roy Marten Bersyukur
BNN Musnahkan Sabu `Susu Bayi`

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya