Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar tak hanya terlibat kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2013 dan Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013. Dia juga diduga terlibat suap sejumlah pilkada lainnya yang bersengketa di MK.
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014), disebutkan Calon Bupati incumbent Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri menyampaikan maksudnya untuk menggugat Pilkada Empat Lawang kepada Muhtar Effendi. "Kemudian oleh Muhtar permohonan itu disampaikan ke terdakwa," ujar Jaksa Pulung Rinandoro.
Gugatan itu kemudian didaftarkan ke MK pada 17 Juni 2013. Pada 2 hari kemudian MK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 509/TAP.MK/2013 yang menetapkan panel hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.
Tak beberapa lama kemudian, Muhtar menyampaikan kepada Budi untuk menyiapkan uang agar gugatannya itu bisa dikabulkan MK. Permintaan itu disanggupi oleh Budi.
Masih pada Juni 2013, bertempat di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta, melalui istrinya, Suzanna, Budi menyerahkan uang Rp 10 miliar untuk Akil melalui Muhtar. Oleh Muhtar, uang sebanyak itu dititipkan kepada Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.
Selanjutnya, Budi kembali menyerahkan uang melalui istrinya untuk Akil sebesar US$ 150 ribu dan US$ 350 ribu. Uang itu kembali diserahkan kepada Iwan atas perintah Muhtar.
Kemudian Muhtar menyerahkan uang Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu kepada Akil. Sedangkan sisanya yang Rp 5 miliar disetorkan ke rekening pribadi Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Pada 31 Juli 2013, MK melalui amar putusannya menyatakan, membatalkan keputusan KPU Empat Lawang yang menetapkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati Empat Lawan terpilih periode 2013-2018. Serta membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Empat Lawang di 38 TPS pada 10 Desa di Kecamatan Muara Pinang.
MK juga menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, yakni pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (nomor urut 1) sebanyak 62.051 suara, pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi (nomor urut 2) sebanyak 62.051 suara, dan Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam (nomor urut 3) sebanyak 3.456 suara.
Dengan putusan itu, maka pasangan Budi-Syahrial keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan menjadi Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018. (Mvi/Ein)
Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2014), disebutkan Calon Bupati incumbent Empat Lawang, Sumatera Selatan, Budi Antoni Aljufri menyampaikan maksudnya untuk menggugat Pilkada Empat Lawang kepada Muhtar Effendi. "Kemudian oleh Muhtar permohonan itu disampaikan ke terdakwa," ujar Jaksa Pulung Rinandoro.
Gugatan itu kemudian didaftarkan ke MK pada 17 Juni 2013. Pada 2 hari kemudian MK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 509/TAP.MK/2013 yang menetapkan panel hakim konstitusi, yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.
Tak beberapa lama kemudian, Muhtar menyampaikan kepada Budi untuk menyiapkan uang agar gugatannya itu bisa dikabulkan MK. Permintaan itu disanggupi oleh Budi.
Masih pada Juni 2013, bertempat di Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Cabang Jakarta, melalui istrinya, Suzanna, Budi menyerahkan uang Rp 10 miliar untuk Akil melalui Muhtar. Oleh Muhtar, uang sebanyak itu dititipkan kepada Wakil Pimpinan BPD Kalbar Cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi.
Selanjutnya, Budi kembali menyerahkan uang melalui istrinya untuk Akil sebesar US$ 150 ribu dan US$ 350 ribu. Uang itu kembali diserahkan kepada Iwan atas perintah Muhtar.
Kemudian Muhtar menyerahkan uang Rp 5 miliar dan US$ 500 ribu kepada Akil. Sedangkan sisanya yang Rp 5 miliar disetorkan ke rekening pribadi Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta atas persetujuan Akil.
Pada 31 Juli 2013, MK melalui amar putusannya menyatakan, membatalkan keputusan KPU Empat Lawang yang menetapkan pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati Empat Lawan terpilih periode 2013-2018. Serta membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilkada Kabupaten Empat Lawang di 38 TPS pada 10 Desa di Kecamatan Muara Pinang.
MK juga menetapkan perolehan suara dari masing-masing pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Empat Lawang, yakni pasangan Budi Antoni Aljufri dan Syahril Hanafiah (nomor urut 1) sebanyak 62.051 suara, pasangan Joncik Muhammad dan Ali Halimi (nomor urut 2) sebanyak 62.051 suara, dan Syamsul Bahri dan Ahmad Fahruruzam (nomor urut 3) sebanyak 3.456 suara.
Dengan putusan itu, maka pasangan Budi-Syahrial keluar sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Empat Lawang dan menjadi Bupati-Wakil Bupati terpilih periode 2013-2018. (Mvi/Ein)