Pemerintah memutuskan kasus beras impor asal Vietnam yang merembes ke Pasar Induk Beras Cipinang (PBIC) Jakarta telah selesai. Tiga institusi pemerintah yaitu Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Keuangan membantah jika beras temuan tersebut berkualitas medium.
"Keterangan dari pakar beras IPB diperoleh hasil bahwa beras yang berasal dari PBIC yang ditenggarai beras medium dapat dipastikan adalah beras premium," ungkap keterangan tertulis, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Ditjen P2HP Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Pemerintah juga mengakui, adanya dugaan terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan impor beras yang diangkut dalam 32 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Ke-32 kontainer tersebut ditemukan pada saat kunjungan Menteri Keuangan Chatib Basri pada 7 Februari lalu.
Dengan adanya persoalan seputar impor beras tersebut, pemerintah mengaku telah berupaya melakukan penyempurnaan dan sistem penanganan importasi beras yang lebih baik. Seluruh upaya ini ditempuh sebagai tindakan preventif pemerintah agar kasus yang sama tak terulang kembali.
Dalam kesepakatan yang dibuat ketiga institusi tersebut, diperoleh pemahaman agar ada upaya memperketat persyaratan perijinan impor beras. Salah satunya adalah dengan menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008.
Penyempurnaan ketentuan tersebut diantaranya kegiatan impor beras wajib mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP). Persyaratan ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
"Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT dan IP harus terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan," ungkap keterangan tersebut.
Aktivitas impor beras juga bakal lebih diperketat dengan mewajibkan rekomendasi dan persetujuan Impor sebagai satu kesatuan. Importir beras diantaranya harus mencantumkan nama, alamat, jenis beras, surat kemurnian varietas, volume beras per pelabuhan tujuan, tingkat kepecahan, serta pos tarif/HS.
Importir juga harus mencantumkan merek kemasan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, masa berlaku rekomendasi dan persetujuan impor.
Tak hanya importir, penyempurnaan ketentuan impor juga diberlakukan bagi perusahaan surveyor yang wajib melakukan verifikasi terhadap semua data yang ada dalam rekomendasi dan persetujuan impor. "Pihak Surveyor wajib melakukan verivikasi atau penelusuran teknis negara asal," ungkap laporan tersebut.
Pada bagian lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan otomasi sistem terhadap rekomendasi dan perijinan impor melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Dengan fasilitas ini, seluruh proses perijinan dan pelayanan impor diharapkan bisa berlangsung dengan cepat, transparan dan akuntabel.
Sementara untuk menyelesaikan semua permasalahan dan potensi masalah dalam wilayah operasional, pemerintah sepakat untuk membuat forum pembahasan yang melibatkan lima intansi terkait.(Shd)
"Keterangan dari pakar beras IPB diperoleh hasil bahwa beras yang berasal dari PBIC yang ditenggarai beras medium dapat dipastikan adalah beras premium," ungkap keterangan tertulis, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, dan Ditjen P2HP Kementerian Pertanian di Jakarta, Kamis (20/2/2014).
Pemerintah juga mengakui, adanya dugaan terjadinya kesalahan dan pelanggaran dalam pelaksanaan impor beras yang diangkut dalam 32 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Ke-32 kontainer tersebut ditemukan pada saat kunjungan Menteri Keuangan Chatib Basri pada 7 Februari lalu.
Dengan adanya persoalan seputar impor beras tersebut, pemerintah mengaku telah berupaya melakukan penyempurnaan dan sistem penanganan importasi beras yang lebih baik. Seluruh upaya ini ditempuh sebagai tindakan preventif pemerintah agar kasus yang sama tak terulang kembali.
Dalam kesepakatan yang dibuat ketiga institusi tersebut, diperoleh pemahaman agar ada upaya memperketat persyaratan perijinan impor beras. Salah satunya adalah dengan menyempurnakan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12/M-DAG/PER/4/2008.
Penyempurnaan ketentuan tersebut diantaranya kegiatan impor beras wajib mendapatkan penetapan sebagai Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP). Persyaratan ini berbeda dari peraturan sebelumnya yang hanya menggunakan Nomor Pengenal Importir Khusus (NPIK).
"Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT dan IP harus terlebih dahulu melakukan verifikasi lapangan," ungkap keterangan tersebut.
Aktivitas impor beras juga bakal lebih diperketat dengan mewajibkan rekomendasi dan persetujuan Impor sebagai satu kesatuan. Importir beras diantaranya harus mencantumkan nama, alamat, jenis beras, surat kemurnian varietas, volume beras per pelabuhan tujuan, tingkat kepecahan, serta pos tarif/HS.
Importir juga harus mencantumkan merek kemasan, negara asal, pelabuhan muat, pelabuhan tujuan, masa berlaku rekomendasi dan persetujuan impor.
Tak hanya importir, penyempurnaan ketentuan impor juga diberlakukan bagi perusahaan surveyor yang wajib melakukan verifikasi terhadap semua data yang ada dalam rekomendasi dan persetujuan impor. "Pihak Surveyor wajib melakukan verivikasi atau penelusuran teknis negara asal," ungkap laporan tersebut.
Pada bagian lain, pemerintah juga sepakat untuk melakukan otomasi sistem terhadap rekomendasi dan perijinan impor melalui portal INSW (Indonesia National Single Window). Dengan fasilitas ini, seluruh proses perijinan dan pelayanan impor diharapkan bisa berlangsung dengan cepat, transparan dan akuntabel.
Sementara untuk menyelesaikan semua permasalahan dan potensi masalah dalam wilayah operasional, pemerintah sepakat untuk membuat forum pembahasan yang melibatkan lima intansi terkait.(Shd)