Jaksa: Akil Minta Calon Walikota Palembang Siapkan Rp 20 M

Uang itu harus disiapkan, jika mau permohonan sengketa Pilkada Kota Palembang yang digugat Romi dikabulkan MK.

oleh Oscar Ferri diperbarui 20 Feb 2014, 19:37 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terungkap memalak Walikota Palembang Romi Herton sebesar Rp 20 miliar, yang saat itu masih mencalon calon walikota. Uang itu harus disiapkan, jika mau permohonan sengketa Pilkada Kota Palembang yang digugat Romi dikabulkan MK.

Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Romi awalnya menyampaikan ingin mengajukan gugatan sengketa Pilkada Kota Palembang 2013 kepada Muhtar Effendi orang yang disebut-sebut makelar sengketa pilkada di MK untuk Akil.

"Selanjutnya rencana itu disampaikan Muhtar ke terdakwa," kata Jaksa Muhibuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (20/2/2014).

Usai didaftarkan Romi ke MK pada 16 April 2013, MK kemudian menetapkan panel hakim konstitusi yang akan menangani sengketa Pilkada Kota Palembang tersebut. Yakni Akil Mochtar, Maria Farida Indrati, dan Anwar Usman.

Kemudian, pada Mei 2013, "Muhtar ditelepon Akil agar menyampaikan kepada Romi untuk segera menyiapkan uang jika mau sengketanya dikabulkan MK. Muhtar lalu meneruskan kepada Romi untuk menyiapkan Rp 20 miliar seperti yang diminta Akil. Dan disanggupi Romi," kata Jaksa Muhibuddin.

Uang itu kemudian diberikan secara bertahap oleh Romi. Melalui istrinya, Masitoh menyerahkan uang sebesar Rp 12 miliar dan Rp 3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat. Uang diserahkan untuk Akil melalui Muhtar. Romi menjanjikan, sisanya Rp 5 miliar akan diberikan usai amar putusan dibacakan MK.

Kemudian MK dalam amar putusannya menyatakan, membatalkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan suara Pildaka Kota Palembang 13 April 2013 serta membatalkan keputusan KPU Kota Palembang tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pilkada Kota Palembang di 5 TPS. Artinya, MK membatalkan kemenangan pasangan Sarimuda dan Nelly Rasdania yang memperoleh suara terbanyak.

MK juga menyatakan, menetapkan perolehan suara yang benar pasangan calon peserta Pilkada Kota Palembang 2013 secara keseluruhan, yakni pasangan Mularis Djahri-Husni Thamrin (nomor urut 1) dengan 97.809 suara, pasangan Romi Herton-Harno Joyo (nomor urut 2) dengan 316.919 suara, dan pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania (nomor urut 3) dengan 316.896 suara.

Dengan komposisi itu, maka otomatis pasangan Romi-Harno keluar sebagai pemenang dan menjadi Walikota dan Wakil Walikota Palembang terpilih untuk periode 2013-2018.

Atas hasil putusan MK itu, Romi kemudian memenuhi janjinya untuk memberikan sisanya Rp 5 miliar kepada Akil melalui Muhtar. Lalu pada 20 Mei 2013, Muhtar menyetorkan kepada Akil uang sebesar Rp 3,8 miliar lebih melalui transfer ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat di BNI Cabang Pontianak dan uang sebesar Rp 7,5 miliar tunai diberikan langsung. Sedangkan sisanya sekitar Rp 8,5 miliar atas izin Akil dikelola Muhtar untuk modal usaha. (Mvi/Sss)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya