Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyesalkan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) RI-Arab Saudi mengenai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang disebut-sebut menandai pencabutan moratorium tenaga kerja indonesia (TKI).
"Intinya, kalau memang betul ada pencabutan moratorium, seyogyanya dikomunikasikan lebih dahulu dengan pimpinan DPR, juga dengan DPR secara kelembagaan. Sampai hari ini, kami belum mendapatkan informasi," kata Pramono di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (20/2/2014).
"Sungguh sangat ajaib kalau kemudian, tanpa melakukan komunikasi dengan DPR."
Advertisement
Bila memang hal itu benar, kata Pramono, maka DPR akan segera menyurati pemerintah, khususnya Menakertrans, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). DPR bakal mempertanyakan hal itu dan meminta kejelasan.
"Kedua, seperti kasus yang disampaikan Bu Rieke tadi, maka pemerintah sudah seharusnya memberikan perhatian secara khusus dan tanggung jawab untuk selesaikan persoalan ini," tegas Pramono.
Sementara itu, terkait anggaran untuk perlindungan TKI, Pramono juga menyesalkannya. Sebab, adanya penurunan alokasi mencerminkan ketidakpedulian terhadap buruh migran secara serius.
"Sering kali iri dengan negara-negara lain, seperti Filipina yang jelas perlindungan kepada TKI-nya, perlindungan yang luar biasa kepada TKI nya," ucapnya. (Han/Ndy)
Baca Juga:
MoU Indonesia-Arab Saudi, Rieke PDIP: Utamakan TKI, Bukan Riyal
Kirim TKI ke Arab Saudi, Rieke PDIP: SBY Langgar Undang-undang
10 Tahun `Hilang` di Kuwait, TKW Sumbawa Pulang Kondisi Lumpuh