Cek Kelulusan CPNS Honorer untuk Aceh Selatan, Mamasa & Talaut

Meski gelombang unjuk rasa terus berlangsung, Panselnas CPNS terus mengumumkan kelulusan seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori 2 (K2).

oleh Nurseffi Dwi Wahyuni diperbarui 20 Feb 2014, 21:09 WIB
Di tengah hantaman gelombang unjuk rasa, pemerintah terus mengumumkan kelulusan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori dua (K2). Pada Kamis (20/2/2014) ini, Panitia Seleksi Nasional CPNS mengumumkan untuk tiga kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Mamasa, dan Kabupaten Kepulauan Talaut Sulawesi Utara.

Ketiga kabupaten ini tertinggal dari pemda lain di masing-masing provinsi, karena harus diklarisfikasikan dengan kepala daerah masing-masing, terkait dengan kebijakan afirmasi.

Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tasdik Kinanto mengatakan, afirmasi itu diperlukan terhadap sejumlah daerah.

“Kalau hanya berdasarkan passing grade, yang lulus sangat sedikit. Afirmasi antara lain terkait dengan masa kerja, usia, wilayah tugas, serta jabatan,” ujarnya seperti dikutip dari situs KemenPAN-RB, Kamis (20/2/2014).

Menyusul diumumkannya hasil tes CPNS dari tenaga honorer K2, KemenPAN-RB mengingatkan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK), baik instansi pemerintah pusat maupun daerah untuk mengumumkan kelulusan tersebut secara transparan dan akuntabel.

Menurut Tasdik, menteri mewajibkan PPK menempelkan daftar peserta seleksi tenaga honorer K2 yang dinyatakan lulus. Tasdik menegaskan, listing prin out (cetakan) daftar kelulusan yang telah diumumkan di website KemenPAN-RB dan BKN dapat diambil tiga hari setelah ditayangkan di empat website termasuk Liputan6.com sebagai media partner.

“Untuk kabupaten/kota, diambil oleh Sekda Provinsi atau pejabat yang mewakili provinsi dengan disertai surat tugas. Merekalah yang akan menyerahkan kepada masing-masing utusan kabupaten/kota di kantor Gubernur,” imbuh Tasdik.

Tasdik mengingatkan sebelum menyampaikan berkas usulan permintaan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan kepegawaian Negara (BKN), masing-masing instansi wajib memverifikasi ulang kebenaran dokumen dari masing-masing tenaga honorer K2.

“Apabila kemudian diketahui tidak memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan, maka yang bersangkutan tidak dapat diangkat atau dibatalkan menjadi CPNS,” ujar Tasdik. (Ndw)


*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya