Roy Suryo, pegiat telematika yang juga Menpora angkat bicara soal alat penyadap yang ditemukan di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi. Roy menduga, alat-alat itu merupakan teknologi lama.
"Kalau alat sadapnya ada di situ, itu merupakan teknologi lama. Apalagi kalau yang disadap bisa menemukan alat sadapnya. Berarti memang benar teknologi lama. Yang nyadap harus belajar lagi," ujar Roy Suryo usai melakukan pertemuan dengan keluarga Keraton Solo di Hotel The Sunan Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/02/2014).
Menurut Roy, alat sadap yang ditemukan oleh pihak Jokowi pada Desember tahun lalu tersebut juga sangat mudah diperoleh alias dijual bebas. Di banyak toko elektronik, kata dia, alat-alat itu bisa dijumpai dengan harga yang sangat terjangkau.
"Sudah mudah diperoleh di pasaran dan harga sangat terjangkau. Tidak sampai Rp 1 juta. Ratusan ribu sudah bisa untuk membelinya," ujar pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini.
Kendati demikian, lanjut Roy, proses penyadapan tidak boleh dilakukan selain institusi resmi keamanan, sebagimana juga sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. "Kalau yang melakukan penyadapan adalah KPK terkait kasus korupsi maka itu sah," terangnya.
Sebagai politisi dari Partai Demokrat, Roy juga berpesan kepada Jokowi agar menanggapi masalah ini dengan tenang. Roy mengingatkan, Jokowi sebagai pejabat publik harusnya sadar bahwa pembicarannya pasti akan direkam dengan berbagai peralatan.
"Kalau tidak, ya pasti direkam oleh Gusti Allah. Artinya Pak Jokowi tidak perlu khawatir dan takut jika disadap," ujar Roy Suryo. (Gen/Ism)
Baca Juga:
"Kalau alat sadapnya ada di situ, itu merupakan teknologi lama. Apalagi kalau yang disadap bisa menemukan alat sadapnya. Berarti memang benar teknologi lama. Yang nyadap harus belajar lagi," ujar Roy Suryo usai melakukan pertemuan dengan keluarga Keraton Solo di Hotel The Sunan Solo, Jawa Tengah, Jumat (21/02/2014).
Menurut Roy, alat sadap yang ditemukan oleh pihak Jokowi pada Desember tahun lalu tersebut juga sangat mudah diperoleh alias dijual bebas. Di banyak toko elektronik, kata dia, alat-alat itu bisa dijumpai dengan harga yang sangat terjangkau.
"Sudah mudah diperoleh di pasaran dan harga sangat terjangkau. Tidak sampai Rp 1 juta. Ratusan ribu sudah bisa untuk membelinya," ujar pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo ini.
Kendati demikian, lanjut Roy, proses penyadapan tidak boleh dilakukan selain institusi resmi keamanan, sebagimana juga sudah diatur dalam Undang-undang Telekomunikasi No 36 Tahun 1999. "Kalau yang melakukan penyadapan adalah KPK terkait kasus korupsi maka itu sah," terangnya.
Sebagai politisi dari Partai Demokrat, Roy juga berpesan kepada Jokowi agar menanggapi masalah ini dengan tenang. Roy mengingatkan, Jokowi sebagai pejabat publik harusnya sadar bahwa pembicarannya pasti akan direkam dengan berbagai peralatan.
"Kalau tidak, ya pasti direkam oleh Gusti Allah. Artinya Pak Jokowi tidak perlu khawatir dan takut jika disadap," ujar Roy Suryo. (Gen/Ism)
Baca Juga:
Penyadapan Jokowi Demi Pantau Manuver Politik Jelang Pilpres?
Alasan Jokowi Tak Laporkan Penyadapan ke Polisi
Advertisement
Rumah Disadap, Jokowi Briefing Pemegang Kunci