PT Adhi Karya Tbk (ADHI) akan menyadarkan PT Jakarta Monorail terkait tudingan penggelembungan harga tiang monorel mangkrak yang akan dijual kepada perusahaan milik pengusaha Erward Soerjadjaja.
Direktur Utama Adhi Kiswo Utomo menilai tudingan yang disampaikan petinggi Jakarta Monorail tersebut sama saja menuduh Adhi Karya melakukan korupsi.
"Ada sesautu hal yang biasa kami mempertanyakan ke mereka, Adhi Karya melakukan korupsi, penggelembungan kan korupsi," kata Kiswo, di Kantor Adhi Karya, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah terdaftar di bursa saham, Kiswo mengatakan, perusahaan memiliki aturan untuk menindak tudingan tersebut.
"Pertama izinkan kami sebagai pengurus perseroan BUMN terbuka ada peraturan mengikat kami, Undang-Undang Perseroan, Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang pasar modal," jelas Kiswo.
Untuk tahap awal, Kiswo mengungkapkan Adhi akan memberikan kesadaran kepada Jakarta Monorail. Sayangnya, Kiswo tidak menyebutkan bentuk penyadaran yang .
"Agar barangkali belum sadar, kami beri alat penyadar," tutur Kiswo.
Kiswo menambahkan, tudingan mark up harga tiang monorel yang telah dibangun merupakan perbuatan yang keji. Pasalnya, Adhi mengelurakan besaran harga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
"Saya mengundang sekarang ini, karena ini tuduhan keji, kan BPKP sudah mengaudit dan tidak dipercaya ya jangan hidup disini, auditor pemerintah Indonesia BPKP," pungkasnya.(Pew/Shd)
Direktur Utama Adhi Kiswo Utomo menilai tudingan yang disampaikan petinggi Jakarta Monorail tersebut sama saja menuduh Adhi Karya melakukan korupsi.
"Ada sesautu hal yang biasa kami mempertanyakan ke mereka, Adhi Karya melakukan korupsi, penggelembungan kan korupsi," kata Kiswo, di Kantor Adhi Karya, Jakarta, Jumat (21/2/2014).
Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah terdaftar di bursa saham, Kiswo mengatakan, perusahaan memiliki aturan untuk menindak tudingan tersebut.
"Pertama izinkan kami sebagai pengurus perseroan BUMN terbuka ada peraturan mengikat kami, Undang-Undang Perseroan, Undang-Undang BUMN dan Undang-Undang pasar modal," jelas Kiswo.
Untuk tahap awal, Kiswo mengungkapkan Adhi akan memberikan kesadaran kepada Jakarta Monorail. Sayangnya, Kiswo tidak menyebutkan bentuk penyadaran yang .
"Agar barangkali belum sadar, kami beri alat penyadar," tutur Kiswo.
Kiswo menambahkan, tudingan mark up harga tiang monorel yang telah dibangun merupakan perbuatan yang keji. Pasalnya, Adhi mengelurakan besaran harga berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan.
"Saya mengundang sekarang ini, karena ini tuduhan keji, kan BPKP sudah mengaudit dan tidak dipercaya ya jangan hidup disini, auditor pemerintah Indonesia BPKP," pungkasnya.(Pew/Shd)