Bank Indonesia (BI) saat ini telah menyediakan layanan pengaduan konsumen yang dapat dilakukan melalui call centre, email atau bahkan mendatangi kantor cabang terdekat.
Terkait ini, BI mulai gencar melakukan sosialisasi mengenai layanan yang disediakan tersebut mengingat hal itu adalah bagian dari perlindungan konsumen pada akhir 2013.
Hasilnya, BI mencatat sejak Agustus 2013 hingga 31 Januari 2014 mendapatkan 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas pengaduan masyarakat terkait keluhan penggunaan kartu kredit.
"Paling banyak adalah penghitungan bunga kartu kredit, jadi kemarin sudah bayar segini tapi kok di kartu kreditnya begini, kemudian debt collector, katanya kasar lah. Padahal aturan BI sudah tidak membolehkan seperti itu," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jumat (21/2/2014).
Persoalan kartu kredit menjadi paling banyak diadukan karena memiliki porsi 61% dari total pengaduan dalam enam bulan. Sedangkan, mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang sebesar 53% dan uang elektronik sebanyak 41%.
Sementara itu, Deputy Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menambahkan melalui keterangan terulisnya demi terus meningkatkan jaminan perlindungan konsumen, BI akan terus melakukan sosialisasi mengenai layanan pengaduan langsung tersebut.
Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
"Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen," papar Ronald.
Adapun PBI tersebut diharapkan Ronald dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga, baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi.
"Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai," tutur Ronald. (Yas/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Terkait ini, BI mulai gencar melakukan sosialisasi mengenai layanan yang disediakan tersebut mengingat hal itu adalah bagian dari perlindungan konsumen pada akhir 2013.
Hasilnya, BI mencatat sejak Agustus 2013 hingga 31 Januari 2014 mendapatkan 480 permintaan informasi dan 71 pengaduan. Mayoritas pengaduan masyarakat terkait keluhan penggunaan kartu kredit.
"Paling banyak adalah penghitungan bunga kartu kredit, jadi kemarin sudah bayar segini tapi kok di kartu kreditnya begini, kemudian debt collector, katanya kasar lah. Padahal aturan BI sudah tidak membolehkan seperti itu," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran (SP) Rosmaya Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jumat (21/2/2014).
Persoalan kartu kredit menjadi paling banyak diadukan karena memiliki porsi 61% dari total pengaduan dalam enam bulan. Sedangkan, mayoritas permintaan informasi masyarakat adalah seputar penyediaan dan penyetoran uang sebesar 53% dan uang elektronik sebanyak 41%.
Sementara itu, Deputy Gubernur Bank Indonesia, Ronald Waas menambahkan melalui keterangan terulisnya demi terus meningkatkan jaminan perlindungan konsumen, BI akan terus melakukan sosialisasi mengenai layanan pengaduan langsung tersebut.
Perlindungan konsumen ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran.
"Konsultasi diberikan pada saat konsumen mengalami kesulitan ketika menggunakan produk sistem pembayaran, sedangkan fasilitasi diberikan kepada konsumen yang bersengketa dengan penyelenggara sistem pembayaran yang berindikasi adanya kerugian finansial bagi konsumen," papar Ronald.
Adapun PBI tersebut diharapkan Ronald dapat menjadi rambu-rambu bagi penyelenggara untuk menjalankan praktik perlindungan konsumen dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sehingga, baik dari sisi konsumen maupun penyelenggara dapat merasa aman, nyaman dan terlindungi ketika bertransaksi.
"Pada akhirnya hal tersebut akan dapat mendorong penggunaan transaksi, terutama nontunai," tutur Ronald. (Yas/Nrm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com