Jaksa Agung Berharap KUHAP Beri Kejaksaan Kewenangan Menyadap

Menurut Jaksa Agung, sebagai sesama lembaga penegak hukum, tak ada salahnya kewenangan yang dimiliki KPK juga diberikan pada kejaksaan.

oleh Edward Panggabean diperbarui 21 Feb 2014, 16:00 WIB
Jaksa Agung Basrief Arief berharap pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang dilakukan DPR dan pemerintah dapat memasukan kewenangan menyadap bagi lembaga kejaksaan. Menurutnya, sebagai sesama lembaga penegak hukum, tak ada salahnya kewenangan yang dimiliki KPK itu juga diberikan pada kejaksaan.

"Kalau maunya kejaksaan ya juga mendapat kewenangan untuk melakukan itu (menyadap). Sama dong," kata Basrief di kantornya, Jumat (21/2/2014).

Namun, terkait polemik pembahasan kedua RUU itu, Basrief mengimbau pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa memutuskan atau mengesahkan. Alasannya, kejaksaan melihat ada beberapa pasal dalam RUU itu yang kurang pas.

"Mari kita bicarakan bersama. Yang mana yang kira-kira kurang pas, dipasin. Yang mana yang kurang cukup, cukupin. Tapi jangan sampai di tengah kita membahas 1 atau 2 pasal, yang lain menjadi telantar semuanya," tandas dia.

Sebelumnya, KPK meminta pembahasan RUU KUHP dan KUHAP ditunda, karena ada pemangkasan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi. Setidaknya, ada 4 poin 'curahan hati' yang disampaikan Ketua KPK Abraham Samad agar pemerintah dan DPR bersedia menunda pembahasan revisi itu.

Misalnya, kewenangan penyelidikan menjadi hilang. Padahal, dengan fungsi kewenangan penyelidikan yang dimiliki KPK, masyarakat dapat memahami mengenai lawfull interception atau penanganan hukum secara menyeluruh.

"Kalau kewenangan itu dihilangkan, maka sulit kita lakukan langkah hukum untuk cepat memberantas korupsi," kata Samad di gedung KPK, Rabu 19 Februari lalu.

Demikian pula dengan salah satu pasal di RUU KUHAP yang menyatakan penyadapan harus seizin hakim pengadilan. (Ado/Yus)

Baca juga:
KPK Nilai DPR Tergesa-gesa Sahkan RUU KUHAP/KUHP
4 Rekomendasi KPK Soal Pembahasan RUU KUHP/KUHAP
KPK Minta SBY Tunda Pembahasan RUU KUHAP/KUHP
Polemik Revisi KUHAP, Menkum HAM: Aturan Khusus KPK Tak Hilang

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya