7 Turis Jepang Tenggelam di Bali, Kapten Kapal Jadi Tersangka

Agustinus dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian turis Jepang.

oleh Liputan6 diperbarui 21 Feb 2014, 19:24 WIB
Polda bali menetapkan kapten Kapal Ocean Expres, Agustinus, sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya 7 turis asal Jepang saat penyelaman di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Bali. Agustinus dianggap melakukan kelalaian yang menyebabkan kematian turis Jepang.

"Status tersangka telah kami berikan kepada dia," kata Kepala Sub Bidang Penegakan Hukum Direktorat Pol Air Polda Bali AKBP Handoyo Supeno saat dihubungi dari Denpasar, Bali, Jumat (21/2/2014).

Menurut handoyo, penetapan Agustinus sebagai tersangka dilakukan setelah polisi mendengar keterangan para turis Jepang yang selamat. Para turis Jepang yang selamat menyebut Kapal Ocean Express tidak ada di permukaan saat mereka selesai menyelam.

"Mereka menyelam selama 30 menit. Saat kembali ke permukaan, kapal tidak ada," ungkap Handoyo. Polisi menjerat Agustinus dengan Pasal 359 KUHP tentang undang-undang pelayaran. Ancaman hukumannya belum ditetapkan.

Sebelumnya, 7 turis hilang saat diving pada Jumat 14 Februari yang lalu. Sebanyak 5 orang ditemukan selamat pada hari ke tiga.

Mereka adalah Yamamoto Emi (33), Tomita Nahomi (29), Morizono Aya (60), Yoshidome Atsumi (29) dan Furukawa Saori. Sedangkan 2 korban ditemukan tewas atas nama Ritsuko Miyata (59) dan Ritsuko Miyata (59). (Eks/Ism)

Baca juga:
Pencarian Turis Jepang yang Hilang di Perairan Bali Dihentikan
Tenggelam Diving di Laut Bali, Turis Jepang: Seperti Mesin Cuci
1 Turis Jepang Hilang di Bali Ditemukan, Kulit Terbakar Matahari

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya