Ngaku Disadap, DPRD DKI: Jokowi Harus Lapor Polisi

Bila Jokowi tetap tak berkenan melaporkan kasus itu, diharapkan kepolisaian proaktif mendatangi Jokowi untuk menyelidiki kasus tersebut.

oleh Luqman Rimadi diperbarui 22 Feb 2014, 02:00 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Gubernur Joko Widodo untuk melaporkan penemuan alat sadap di rumah dinasnya di Jalan Taman Suropati, Menteng, Jakarta Pusat. Sebab kasus penemuan alat sadap itu sudah menyita perhatian publik, bukan hanya warga Jakarta namun juga seluruh Indonesia.

"Kalau memang benar rumah dinasnya disadap, sebaiknya beliau melapor polisi.Supaya dia tidak dituding mencari-cari sensasi, apalagi ini kan menjelang Pilpres," ujar anggota DPRD DKI Igo Ilham di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat. Jumat (21/2/2014).

Menurut politisi PKS itu, dengan melaporkan penyadapan tersebut, bukan hanya akan menguak siapa otak di balik penyadapan tapi juga dapat memberi pelajaran masyarakat bahwa penyadapan adalah bagian dari tindak kriminal.

"Apalagi beliau sebagai gubernur, sebagai orang nomor satu di Jakarta, harus memberi contoh bagi warganya," tegas Igo.

Namun demikian, bila Jokowi tetap tak berkenan melaporkan kasus itu, ia meminta agar pihak kepolisaian proaktif mendatangi Jokowi untuk menyelidiki kasus tersebut. Terebih menurutnya, penemuan alat sadap itu cukup menghebohkan masyarakat.

"Berhubung sudah ramai di media massa, mestinya Polda Metro Jaya bersikap proaktif, mendatangi rumah dinas tersebut untuk memeriksa benar-tidaknya ada penyadapan. Kalau memang benar, pelakunya ditangkap dipenjarakan," tegas Igo. (Ali)

Baca juga:

Siapa Sadap Jokowi?
Alasan Jokowi Tak Laporkan Penyadapan ke Polisi
Pemasang Alat Sadap Jokowi, `Orang Dalam` atau dari Luar
Roy Suryo: Alat Sadap di Rumah Jokowi Teknologi Lama
Disadap, Seberapa Ketat Pengamanan Jokowi?

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya