Dituding Langgar Kode Etik Hakim MK, Patrialis: Kode Etik Mana?

Saya ingin bersilaturahmi dengan kawan lama, apakah saya haram hukumnya? Apakah dilarang?Kode etik mana yang saya langgar?

oleh Moch Harun Syah diperbarui 22 Feb 2014, 00:48 WIB
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan, kedatangan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar di sidang kasus Akil Mochtar adalah pelanggaran kode etik sebagai anggota hakim konstitusi. Disebut melanggar kode etik, Patrialis Akbar pun tidak terima. Dia menuturkan, kedatangannya di sidang kasus Akil Mochtar merupakan bentuk silaturahmi kepada sahabat lama.

"Cara pikiran dia (ICW) tidak sama dengan saya, yang lebih lagi saya ingin bersilaturahmi dengan kawan lama, apakah saya haram hukumnya? Apakah dilarang? Jadi saya datang tidak meninggalkan pekerjaan saya, kode etik mana yang saya langgar?" tutur Patrialis kepada Liputan6.com, di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Patrialis mengatakan, dia datang dengan maksud baik. Selain itu, dia juga ingin melihat proses persidangan yang sedang dijalani oleh sahabatnya tersebut.

"Saya ingin menanyakan kesehatan Pak Akil, bawa buku-buku agama untuk Pak Akil agar beliau bisa dekat dengan Allah. Saya menghadiri sidang Pak Akil salahnya dimana, saya selama ini mendengarkan di luar saja. Tapi nggak tau langsung proses hukum, apa saya itu salah?" kata Patrialis.

Lebih jauh Patrialis mengatakan, ICW menganggap dirinya lebih baik dari orang lain ataupun lembaga lain. Dia menyebutkan, sebelum memberikan kesimpulan sebaiknya menghubungi yang bersangkutan terlebih dulu.

"Tentu mereka menganggap lebih hebat dari yang lain. Ambil kesimpulan sendiri tanpa klarifikasi sendiri ke saya sebelumnya," tandas Patrialis.

Patrialis hadir di Pengadilan Tipikor pada Kamis (20/2/2014) pukul 15.00 WIB. Bahkan dalam kedatangannya tersebut, Patrialis sempat berbincang dengan Akil sebelum pembacaan dakwaan dilakukan oleh majelis hakim Tipikor.

Berikut adalah beberapa poin dan kode etik yang dianggap dilanggar Patrialis oleh ICW:

1. Prinsip Ketidakberpihakan
poin 2, yang berbunyi 'Hakim konstitusi harus menampilkan perilaku di dalam maupun di luar pengadilan, untuk tetap menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, profesi hukum, dan para pihak yang berperkara terhadap ketidakberpihakan hakim konstitusai dan mahkamah.'

2. Prinsip Integritas
poin 1, 'Hakim konstitusi menjamin agar perilakunya tidak tercela dari sudut pandang pengamatan yang layak.'
poin 2, 'Tindak tanduk dan perilaku hakim konstitusi harus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap citra dan wibawa mahkamah. Keadilan tidak hanya dilaksanakan tetapi juga harus tampak dilaksanakan.'

3. Prinsip Kepantasan dan Kesopanan
poin 1, 'Hakim konstitusi harus menghindari perilaku dan citra yang tidak pantas dalam segala kegiatan.'
poin 2, 'Sebagai abdi hukum yang terus menerus menjadi perhatian masyarakat, hakim konstitusi harus menerima pembatasan-pembatasan pribadi yang mungkin dianggap membebani dan harus menerimanya dengan rela hati serta bertingkah laku sejalan dengan martabat mahkamah.' (Mhs/


Baca juga :

Patrialis Hadiri Sidang Akil Mochtar, ICW: Selayaknya Mundur
ICW: Patrialis Akbar Bolos Sidang untuk Hadiri Sidang Akil
ICW Pertanyakan Kedatangan Patrialis Akbar di Sidang Akil Mochtar
ICW: Patrialis Langgar 3 Kode Etik MK

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya