Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan, usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jalur tenaga honorer K2 sudah harus diterima secara lengkap di BKN/Kanreg BKN paling lambat pada 30 April 2014.
Hal itu terkait dengan telah ditetapkannya hasil tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur tenaga honorer kategori II (K2) di seluruh instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Kepala BKN, Eko Sustrisno menuturkan, dasar hukum pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tetap harus sesuai aturan atau regulasi kepegawaian yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 98 tahun 2000 yang telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2013.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2012.
"Tindak lanjut dari pelaksanaan PP tersebut, penetapan NIP PNS dari jalur tenaga honorer K2 juga harus mengacu pada Permen PAN & RB Nomor 24 tahun 2013 tentang Kebijakan Tambahan Alokasi Formasi dan Pengadaan CPNS tahun 2013, dan Perka BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan CPNS," ujar Eko, seperti dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, (23/2/2014).
Ia menegaskan, pemberkasan tenaga honorer K2 untuk menjadi CPNS harus sesuai PP 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002.
Selanjutnya dimuat dalam Keputusan Kepala BKN Nomor 11/2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 98/2000 tentang pengadaan PNS sebagaimana telah diubah dengan PP 11/2002.
"Apabila salah satu syarat saja tidak dipenuhi, maka BKN tidak akan menetapkan Nomor Identitas Pegawai (NIP)-nya, sehingga yang bersangkutan tidak dapat diangkat sebagai CPNS," ujar Eko. (Ahm)
*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS Honorer K2 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com
Baca juga:
Data Teranyar! 164.482 Honorer K2 Dinyatakan Lulus Jadi CPNS
Panselnas Pastikan Tak Ada Pengumuman Kelulusan Honorer Susulan
Pejabat yang Teken Dokumen Honorer K2 Bodong Bisa Dipidana
Pemberkasan NIP CPNS Tenaga Honorer K2 Paling Lambat 30 April
Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Negeri Sipil dari jalur tenaga honorer K2 harus diterima secara lengkap pada 30 April 2014.
diperbarui 23 Feb 2014, 11:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
AHY Mengaku Tidak Tahu Masalah Pagar Laut: Saya Tidak Dapat Laporan
Tradisi Bakar Batu Awali Groundbreaking Pembangunan Pabrik Semen di Timika
Mengenal Pandora Misi Terbaru NASA untuk Jelajahi Eksoplanet
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 22 Januari 2025
Terungkap, Menteri Prabowo yang Punya Harta Kekayaan Mencapai Rp5,4 Triliun
Banjir Bandar Lampung, Peneliti Itera: Ini Bukan Hanya Masalah Alam
Kebakaran Bengkel di Pasar Minggu, 13 Mobil Damkar Diterjunkan
Momen Pilu Wafatnya Mbah Moen, Mata Gus Baha Berkaca-kaca saat Mengisahkan
Nestapa Warga Dompu usai 7 Titik Tanggul Sungai Jebol Muntahkan Air Bah
Viral Rekaman Diduga Menteri Satryo Marah-marah, Kemendikti Sebut Ada Pihak Manfaatkan Momentum
Hal Penting saat Menko Zulhas dan Bupati Ipuk Bahas Ketahanan Pangan
Misteri Titik-Titik Cahaya Merah di Alam Semesta, Bibit Black Hole?