Pasukan khusus Israel melakukan penyerangan di penjara Kota Tel Mond, Israel. Akibatnya seorang narapidana (napi) yang dibesarkan di Amerika Serikat (AS), Samuel Sheinbein tewas.
Penyerangan terjadi pada Minggu 23 Februari waktu setempat. Pasukan khusus itu mulai menyerbu penjara setelah Samuel mencuri pistol petugas dan menembak 3 sipir hingga mengakibatkan luka parah.
Napi 34 tahun itu kemudian membentuk barikade pertahanan di dalam sel. Siapa pun yang coba menangkapnya, ia tembak. 3 sipir beberapa saat kemudian datang, tapi pada akhirnya terluka diberondong peluru oleh Samuel.
Pemerintah lokal Israel memutuskan untuk mengerahkan pasukan khusus untuk melumpuhkan Samuel. Sejumlah pasukan pun segera mengepung penjara dan menembak Samuel. Tahanan itu pun tewas.
Samuel dikejar terkait pembunuhan sadis terhadap Alfredo Enrique Tello Jr di Maryland, AS, pada 1997. Setelah memutilasi dan membakar Alfredo, Samuel melarikan diri ke Israel yang menjadi negeri kelahiran ayahnya, Saul.
Ia, yang mendapatkan kewarganegaraan Israel karena ayahnya, ditangkap dan diadili di Israel pada 1999. Pria itu divonis hukuman penjara 24 tahun atas pembunuhan sadis terhadap Alfredo.
"Saat ia dijatuhi hukuman, usianya masih 17 tahun. Ternyata sulit untuk merehabilitasi dia yang sudah bertahun-tahun di penjara," kata mantan pengacara Samuel, Nitzana Darshan, yang menyesali aksi nekat Samuel di penjara, seperti dimuat Guardian.co.uk, Senin (24/2/2014).
Beberapa hari setelah vonis dibacakan, pemerintah AS meminta Israel untuk mengekstradisi Samuel, tapi Israel menolak karena ekstradisi, ketika itu, melanggar dianggap undang-undang. Israel pada akhirnya mengubah undang-undang mereka setelah sempat bersitegang dengan AS.
Dalam undang-undang terbaru, seseorang yang berkewarganegaraan Israel bisa diekstradisi ke negara lain, namun hanya sebatas diadili. Hukuman atas warga Israel yang diadili di negara lain tetap harus dijalankan di Israel. (Riz/Yus)
Baca juga:
Memalukan... Pasukan Khusus Ledakkan Gas Air Mata Dalam Van
Beri Info Rahasia ke `Agen Rusia`, Eks Tentara AS Dibui 30 Tahun
Iran Sukses Uji Coba Rudal Balistik Jarak Jauh Canggih
Penyerangan terjadi pada Minggu 23 Februari waktu setempat. Pasukan khusus itu mulai menyerbu penjara setelah Samuel mencuri pistol petugas dan menembak 3 sipir hingga mengakibatkan luka parah.
Napi 34 tahun itu kemudian membentuk barikade pertahanan di dalam sel. Siapa pun yang coba menangkapnya, ia tembak. 3 sipir beberapa saat kemudian datang, tapi pada akhirnya terluka diberondong peluru oleh Samuel.
Pemerintah lokal Israel memutuskan untuk mengerahkan pasukan khusus untuk melumpuhkan Samuel. Sejumlah pasukan pun segera mengepung penjara dan menembak Samuel. Tahanan itu pun tewas.
Samuel dikejar terkait pembunuhan sadis terhadap Alfredo Enrique Tello Jr di Maryland, AS, pada 1997. Setelah memutilasi dan membakar Alfredo, Samuel melarikan diri ke Israel yang menjadi negeri kelahiran ayahnya, Saul.
Ia, yang mendapatkan kewarganegaraan Israel karena ayahnya, ditangkap dan diadili di Israel pada 1999. Pria itu divonis hukuman penjara 24 tahun atas pembunuhan sadis terhadap Alfredo.
"Saat ia dijatuhi hukuman, usianya masih 17 tahun. Ternyata sulit untuk merehabilitasi dia yang sudah bertahun-tahun di penjara," kata mantan pengacara Samuel, Nitzana Darshan, yang menyesali aksi nekat Samuel di penjara, seperti dimuat Guardian.co.uk, Senin (24/2/2014).
Beberapa hari setelah vonis dibacakan, pemerintah AS meminta Israel untuk mengekstradisi Samuel, tapi Israel menolak karena ekstradisi, ketika itu, melanggar dianggap undang-undang. Israel pada akhirnya mengubah undang-undang mereka setelah sempat bersitegang dengan AS.
Dalam undang-undang terbaru, seseorang yang berkewarganegaraan Israel bisa diekstradisi ke negara lain, namun hanya sebatas diadili. Hukuman atas warga Israel yang diadili di negara lain tetap harus dijalankan di Israel. (Riz/Yus)
Baca juga:
Memalukan... Pasukan Khusus Ledakkan Gas Air Mata Dalam Van
Beri Info Rahasia ke `Agen Rusia`, Eks Tentara AS Dibui 30 Tahun
Iran Sukses Uji Coba Rudal Balistik Jarak Jauh Canggih