Kejaksaan Tinggi (kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirnya melantik Asmadi Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah. Mantan Kepala Bagian TU Kejaksaan Tinggi Palembang itu menggantikan Subri yang dicopot dari jabatannya karena tersangkut kasus dugaan suap.
"Kalau sekarang saya belum bisa berkomntar karena saya belum mempelajari perkara apa yang akan ditangani, untuk pertama kali mungkin perbaikan internal saja," kata Asmadi usai dilantik di Lombok, NTB, Senin (24/2/2014).
Sementara, Kepala Kejati NTB, Sugeng Pudjianto, mengatakan Kejaksaan Negeri Praya yang baru ini harus bersikap lebih profesional. Dengan hati nurani dan berintegritas yang tinggi, setiap informasi yang didapat harus diselesaikan secara profesional.
"Diharapkan kerja yang profesional melakukan penegakan hukum, Jangan sampai kejadian kemarin terulang kembali" kata Sugeng usai pelantikan.
Kejati NTB awalnya menunjuk I Made Sudarmawan sebagai pelaksana tugas harian sementara di Kejari Praya sejak 16 Desember 2013. Penunjukan dilakukan tepat sehari setelah Subri tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subri dan tersangka lain, Lusita Ani Razak, tertangkap tangan KPK sedang bertransaksi di sebuah hotel. Dari penangkapan itu KPK menyita barang bukti berupa uang dolar dan rupiah senilai lebih dari Rp 220 juta. (Ism/Yus)
Baca juga:
Kasus Suap Jaksa, Anak Buah Bambang W Soeharto Ditahan
Kasus Suap Kejari Praya NTB, Hakim PN Situbondo Diperiksa KPK
Kasus Suap, Kepala Pidana Khusus Kejari Praya NTB Dinonaktifkan
"Kalau sekarang saya belum bisa berkomntar karena saya belum mempelajari perkara apa yang akan ditangani, untuk pertama kali mungkin perbaikan internal saja," kata Asmadi usai dilantik di Lombok, NTB, Senin (24/2/2014).
Sementara, Kepala Kejati NTB, Sugeng Pudjianto, mengatakan Kejaksaan Negeri Praya yang baru ini harus bersikap lebih profesional. Dengan hati nurani dan berintegritas yang tinggi, setiap informasi yang didapat harus diselesaikan secara profesional.
"Diharapkan kerja yang profesional melakukan penegakan hukum, Jangan sampai kejadian kemarin terulang kembali" kata Sugeng usai pelantikan.
Kejati NTB awalnya menunjuk I Made Sudarmawan sebagai pelaksana tugas harian sementara di Kejari Praya sejak 16 Desember 2013. Penunjukan dilakukan tepat sehari setelah Subri tertangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Subri dan tersangka lain, Lusita Ani Razak, tertangkap tangan KPK sedang bertransaksi di sebuah hotel. Dari penangkapan itu KPK menyita barang bukti berupa uang dolar dan rupiah senilai lebih dari Rp 220 juta. (Ism/Yus)
Baca juga:
Kasus Suap Jaksa, Anak Buah Bambang W Soeharto Ditahan
Kasus Suap Kejari Praya NTB, Hakim PN Situbondo Diperiksa KPK
Kasus Suap, Kepala Pidana Khusus Kejari Praya NTB Dinonaktifkan